HUKUM  

Polisi Amankan Pelaku Pengedar Sabu di Medan

MediaUtama | Medan – Seorang tersangka pengedar Narkoba jenis sabu ditangkap tim Polda Sumut, di Jalan Besi, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (15/02/2020) dini hari WIB. Pria berinisial SK (35) itu ditangkap saat membuang barang bukti satu kotak rokok saat patroli rutin Tim PRC Rajawali Ditsamapta Polda Sumut.

Dari tersangka warga Jalan Sakti Lubis Gang Tukang Besi itu, petugas menyita empat paket berisi sabu, ponsel, kaca pyrex, bungkus rokok, alat timbang dan uang tunai sebesar Rp 12 ribu.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin, mengatakan, tersangka merupakan tangkapan petugas Tim PRC Rajawali Ditsamapta Polda Sumut yang melaksanakan patroli rutin.

“Pada saat melintas di Jalan Sakti Lubis Gang Besi, petugas melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan. Kemudian ketika petugas ingin mendekati, tiba-tiba tersangka melarikan diri dan membuang satu bungkusan rokok,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin, Sabtu (15/02/2020).

Baca Juga : 

Jadi Kurir Sabu 7 Kg, Warga Tanjung Balai dan Lampung Divonis 13 Tahun Penjara

Bermain Judi di Hotel, 11 Orang Diamankan Polres Simalungun

Lanjut dikatakan Iptu Yaqin, melihat itu petugas langsung mengamankan barang bukti tersebut. Kepada petugas, pelaku mengakui kalau barang bukti Narkoba itu adalah miliknya. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diboyong ke komando untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke kantor. Kami juga sudah memintai keterangan sejumlah saksi terkait tangkapan ini,” ungkap Iptu Yaqin.

Kanit Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan untuk meringkus pelaku lain jaringan yang ada di atasnya. 

“Pelaku kita jerat dengan UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara,” pungkas Yaqin.

 

(MU-05)