HUKUM  

Modus Dapat Emas Dalam Angkot, Nurhayati Hipnotis dan Tipu 2 Remaja

MediaUtama | Sunggal – Nekat menipu (hipnotis) 2 remaja, dengan cara pura pura mendapatkan perhiasan emas di dalam angkot dan harus ditukar dengan barang berupa 2 unit hp merk VIVO V 12 dan merk OPPO NEO 7 milik kedua korban, Nurhayati Br Samosir (53) warga Jalan Bantara Raya, Kelurahan Berngam, Kota Binjai, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.

Kedua remaja yang masih berfamili yang menjadi korban tersebut diketahui bernama Safia Putri (15) pelajar, warga Jalan Mistar No. 60, Kelurahan Sei putih Barat Medan Petisah dan Rieke Salsabila Putri Br Batu Bara (15) pelajar, warga Jalan Kertas Gang Berdikari,Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.

Kejadian tersebut, berawal pada hari Minggu (23/02/2020) sore, sekira Pukul 16.00 WIB, saat itu kedua korban tengah menaiki angkot KPUM 63 di Jalan Gatot Subroto Medan, tepatnya di depan Carrefour hendak menuju ke rumah masing masing, yang bertepatan saat itu Nurhayati (pelaku) juga berada di dalam angkot tersebut.

Ketika angkot yang ditumpangi ketiganya (kedua korban dan pelaku) tengah melintas di Jalan Tomang Elok tepatnya di Lampu Merah Manhattan, pelaku berpura pura menemukan perhiasan emas berupa kalung yang sebelumnya memang sudah dipersiapkan pelaku berupa kalung emas palsu.

Kemudian, pelaku menawarkan kepada kedua korban kalau perhiasan berupa kalung Emas yang ditemukan pelaku akan dibagi tiga (pelaku dan kedua korban), sebab pelaku berkata kepada kedua korban kalau kalung emas yang ditemukan tersebut, ditaksir seharga Rp45 Juta.

Selanjutnya, pelaku pun mencoba merayu dan meyakinkan kedua korban dengan cara menghipnotis keduanya agar mau menjualkan perhiasan kalung emas tersebut. Namun lantaran pelaku beralasan sedang terburu buru, sehingga pelaku pun meminta kedua korban untuk menyerahkan hp milik kedua kepada pelaku, dengan catatan perhiasan kalung emas tersebut, menjadi milik kedua korban.

Baca Juga : 

Mahasiswi Dituntut 44 Bulan Penjara Kasus Penggelapan Rp 150 Juta

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu, 4 Pelaku Diamankan Satu Diantaranya IRT

Kedua korban yang awalnya percaya tidak percaya atas temuan kalung emas tersebut, akhirnya kedua korban pun menurut dan percaya, sehingga kedua korban pun segera menyerahkan hp dari masing masing korban kepada pelaku.

Setelah berhasil mendapatkan hp dari kedua korban, lalu pelaku pun bergegas meminta sang sopir untuk menghentikan angkot yang ditumpanginya dan segera turun dari angkot.

Namun beberapa saat setelah pelaku turun dari angkot, tiba tiba salah seorang korban pun tersadar dan langsung berteriak modus…. modus…. hipnotis…. hipnotis….., sembari menunjuk nunjuk ke arah pelaku.

Lalu pada saat Bastian Sembiring (28) warga Jalan Mesjid Pasar V Pantai Barat Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia, yang berprofesi sebagai tukang ojek online, yang kebetulan mendengar dan melihat korban berteriak teriak sembari menunjuk pelaku, sehingga, Bastian Sembiring pun langsung mengejar pelaku, yang saat itu tengah berusaha kabur.

Awalnya, Bastian dan pelaku yang hendak mencoba kabur tersebut, sempat terjadi tarik menarik, namun akhirnya pelaku pun berhasil ditangkap dan diamankan Bastian, yang dibantu beberapa orang warga yang kebetulan tengah berada di lokasi tersebut. Selanjutnya warga pun segera menghubungi pihak Polsek Sunggal, lantaran sudah menangkap seorang penipu.

Petugas Polsek Sunggal yang mendapat informasi dari warga, langsung meluncur dan mendatangi lokasi kejadian guna mengecek dan menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti hasil menipu langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna diproses lebih lanjut, sementara kedua korban mengikuti petugas guna membuat laporan Polisi.

Kasi Humas Polsek Sunggal Aiptu Roni Sembiring, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/02/2020) membenarkan kejadian tersebut, saat ini tersangka penipuan dengan cara menghipnotis korbannya beserta barang bukti berupa 2 buah tas warna hitam dan pink yang berisikan 2 buah hp merk VIVO V 12 dan OPPO NEO 7 milik korban sudah diamankan di Mapolsek Sunggal.

“Sementara kedua korbannya pun sudah membuat laporan resmi ke kita (Polsek Sunggal). Atas perbuatannya, tersangka penipuan tersebut, dikenakan Pasal 378 subs 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring.

 

(M4DON)