MediaUtama l Asahan – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Asahan hingga batas akhir penerimaan berkas bakal calon pasangan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati tidak ada yang mendaftar, sehingga Asahan dipastikan kosong untuk untuk pasangan independen.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPUD Asahan Divisi Teknis Rahmawani, saat dikonfirmasi, Senin (24/02/2020). Dia menjelaskan penerimaan berkas dibuka sejak 19-23 Februari 2020, dan pada hari terakhir hingga pukul 00.00 Wib, tidak ada yang mendaftar.
“Jadi bisa dipastikan untuk bakal calon perseorangan (independen-red) di Asahan tidak ada calon,” jelas Rahmawani.
Baca Juga :
Sekretaris INTI Kabupaten Asahan Daftar PPS Hari Terakhir
Musda X DPD I Golkar Sumut Diduga Cacat Hukum, ADK Dinilai Langgar Perintah Airlangga
Rahmawani juga menjelaskan untuk jumlah dukungan perseorangan sebanyak dengan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu sebelumnya, atau sekitar 38.719 dukungan, dengan melengkapi surat dukungan serta e-KTP atau Surat keterangan (Suket).
Dukungan ini akan verifikasi administrasi dan faktual. Ditanya apakah akan ada penambahan jadwal, Rahmawani, mengatakan tidak ada peraturan untuk penambahan waktu, sehingga penerimaan berkas resmi ditutup.
(PUL)






