Pelaku 3C Modus Polisi Gadungan Ditembak Tekab Medan Sunggal

  • Bagikan

MediaUtama | Medan -Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal menembak seorang pelaku Curat, Curas dan Curanmor (3C) modus polisi gadungan di Perumahan Rastan Jalan Bangau, Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal.

Tersangka yang ditangkap bernama Budi Andika alias Budi Kodok (39) warga Jalan Simpang Sunggal Kecamatan Medan Sunggal. Bermodalkan pistol mancis dan borgol, dalam aksinya, bandit jalanan ini mengaku sebagai polisi.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan korban atas kasus polisi gadungan yang kerap melakukan tindak kriminal 3C.

“Selanjutnya personel Tekab Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” katanya, Minggu (08/03/2020).

Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting mengatakan pihaknya yang mendapatkan laporan keberadaan tersangka di pos security Perumahan Rastan langsung meluncur melakukan penangkapan.

“Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti 1 borgol, 1 pistol mancis dan 1 unit HP,” ujar Iptu Syarif.

Saat dilakukan pengembangan, dijelaskan Yasir, tersangka melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur. Tak tanggung, kedua kakinya jebol ditembak.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mencabut peluru yang bersarang di kedua kakinya.

“Dari pemeriksaan tersangka diketahui telah 8 kali melakukan kejahatan. Dari aksinya tersangka juga pernah meraup Rp70 Juta saat melakukan pencurian rumah di Jalan Merpati,” imbuhnya seraya menyebutkan masih memburu rekan tersangka lainnya. 

(MU-11)

  • Bagikan