MediaUtama | Medan – Ratusan anggota dan pengurus ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Medan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Amir Yanto agar melakukan pemeriksaan terhadap Oknum Jaksa Joice Sinaga dan Artha Sihombing dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menuntut para pelaku penganiayaan dan kekerasan sehingga mengakibatkan Syahdilla Hasan Affandi yang merupakan anggota PAC PP Medan Johor, meninggal dunia.
“Kami Mohon keadilan, Pak Kajati kenapa pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan orang mati hanya dituntut 4 tahun penjara,” teriak koordinator Aksi Fakhrul Hafiz Effendi di depan Kantor Kejati Sumut, Senin (09/03/2020).
“Kami sangat kecewa dengan tuntutan yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan yang dilakukan oknum Penuntut Umum,” sambungnya.
Masih dalam aksi, Ia juga meminta agar pihak Kejatisu, tidak hanya memanggil kedua jaksa yang menyidangkan akan tetapi juga melakukan pemanggilan terhadap Kasi Pidum dan Kajari Medan untuk klarifikasi atas tuntutan tersebut.
Aksi yang berlangsung, di depan kantor Kejatisu sempat memanas. Pasalnya pendemo tidak dapat bertemu langsung dengan Kajatisu, Amir Yanto. Bahkan Asisten Intelijen, Andi Murdji yang menemui para pengunjuk rasa sempat ditolak kehadirannya.
“Kami mau bertemu dengan Kajati, bukan Asintel Kejatisu,” teriak Fakhrul lagi.
Namun situasi dapat mereda setelah Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila, Irwansyah bersama pengurus Pemuda Pancasila, Amrizal, menenangkan massa dan kemudian bersedia menerima kehadiran Asintel mewakili Kajatisu menemui para Anggota dan Pengurus Pemuda Pancasila Medan yang berunjuk rasa.
“Mohon maaf karena Pak Kajati tidak berada di kantor. Namun demikian Beliau telah memberikan petunjuk. Ada (korban) yang meninggal. Kami akan melakukan eksaminasi tuntutan empat tahun tersebut,” tegas Andi Murji yang disambut yel-yel demonstran.
Kepada ratusan Kader Pemuda Pancasila, Asintel Kejatisu, Andi menegaskan bahwa masalah ini pihaknya segera melakukan eksaminasi kepada jaksa yang menyidangkan perkara ini.
“Jadi kita akan panggil jaksanya, untuk klarifikasi sekaitan penerapan pasal dan tuntutan kepada kelima terdakwa kasus pengeroyokan dan penganiyaan, yakni Dedi syahputra als Tamil, Irwansyah als Iwan Bebek dan Sutiono als Penong serta Muhamad Suheri als Hari Poter dan Putra Riocardo dalam berkas terpisah,” ungkapnya.
Asintel juga menjelaskan dalam kasus ini pihak kejaksaan menunggu hasil penyidikan terhadap pelaku utama, Sunardi alias Gundok dalam kasus ini.
“Jadi kita tunggulah hasil dari proses penyidikan,” ujarnya.
Di bagian lain Kajati Sumut menyampaikan bahwa keluarga besar Kejaksaan sejajaran Sumut turut menyampaikan duka cita atas meninggalnya korban (Syahdilla Hasan-red).
Hasil koordinasi dengan penyidik, imbuh Asintel, pihak kepolisian sedang mengusut dugaan adanya pelaku intelektual atau menggerakkan (penganiayaan terhadap korban).
Usai mendapatkan paparan dari Asintel yang saat itu didampingi Kasi Penkum Sumanggar Siagian dan staf bidang intelijen lainnya Asepte Ginting, ribuan massa secara tertib meninggalkan arena demonstrasi.
Massa sebelumnya mengultimatum akan kembali dengan massa yang lebih banyak lagi bila dalam dua hari sikap Kajati Sumut yang baru disampaikan Asintel tersebut tidak direalisasikan.
(MU-06)






