MediaUtama | Medan – Syarifuddin alias Cek Din (50) warga Jalan Ikan Arwana, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai dituntut 12 tahun penjara karena terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 926 gram di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. Selasa (10/03/2020).
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syarifuddin alias Cek Din dengan hukuman 12 tahun penjara,” kata JPU Randi Tambunan SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik SH MH.
Selain pidana penjara, JPU juga membebankan terdakwa Syarifuddin dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.
Dimana menurut Jaksa, perbuatan terdakwa Syafaruddin telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik SH MH menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
Sementara dalam dakwaan Jaksa, perkara ini bermula bahwa pada tanggal 09 Oktober 2019, petugas Polda Sumut melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menghubungi terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram.
“Lalu terdakwa meminta pembeli datang ke rumahnya untuk mengambil barang sabu seberat 1 kilogram tersebut, sekaligus memeriksa uang transaksi seharga Rp550 juta,” ujar Randi.
Kemudian pembeli (Undercover Buy) datang ke rumah terdakwa dan melakukan transaksi, sebelum memberikan sabu kepada pembeli, terdakwa mengecek dan melihat uang pembeli tersebut.
Setelah itu, terdakwa pergi untuk memesan sabu dan meninggalkan pembeli di dalam kamar rumahnya. Kemudian, terdakwa menghubungi Usop (DPO) yang berada Bireuen Aceh dan meminta untuk diambilkan sabu.
Selanjutnya, terdakwa bertemu dengan orang suruhan Usop dan menyerahkan satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik berwarna Hijau yang bertuliskan Chinese Pin Wei.
Usai mendapatkan sabu, kemudian terdakwa langsung kembali ke rumahnya untuk menjumpai pembeli. Setelah sampai dirumah, terdakwa dan pembeli melakukan transaksi dan mengeceknya secara bersama-sama.
“Saat hendak diserahkan, pembeli yang merupakan petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar (Undercover Buy) langsung menangkap terdakwa beserta barang bukti,” kata Jaksa Randi.
Setelah melakukan penangkapan, terdakwa mengaku akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sabu senilai Rp25 juta.
(MU-06)






