MediaUtama l Asahan – Genap 20 hari menjabat Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, beserta jajarannya berhasil mengungkap 28 kasus Narkotika, dengan 40 tersangka, sebanyak 2.865,03 gram ganja kering, 217,58 gram sabu-sabu dan 0,12 gram ekstasi serbuk, turut diamankan Polres Asahan.
Hal ini disampaikan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, saat pers rilis, yang turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Perwakilan Pemkab Asahan, pada Rabu, (18/03/2020) di Mapolres Asahan.
AKBP Nugroho Dwi Karyanto menegaskan, Polres Asahan beserta jajarannya berkomitmen untuk memerangi tindak kejahatan yang merusak generasi muda ini sampai ke akarnya, dan tidak ada tebang pilih, siapa yang terlibat akan diproses dengan hukum yang berlaku.

“Polres Asahan melakukan langkah Preventif (pencegahan) bekerjasama dengan Pemerintah menggalakkan sosialisasi bahaya Narkoba kepada seluruh elemen masyarakat di wilayah hukum Polres Asahan, agar jangan main-main dengan Narkoba,” tegas Kapolres.
Beliau menambahkan, Penangkapan kepada 40 tersangka ini, dengan menindaklanjuti laporan masyarakat, namun para tersangka cukup lihai dalam aksinya dan bahkan melawan dan mengancam keselamatan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada para tersangka.
Para tersangka ini melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, di atas 5 Gram, dengan ancaman mulai hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal penjara 20 tahun dan minimal 6 tahun.
“Tindakan memproses hukum tersangka dengan hukum yang berlaku sebagai efek jera dari perbuatannya, serta meningkatkan pengamanan dan pengawasan di wilayah rawan transaksi Narkoba. Artinya Polres Asahan akan berupaya agar Asahan bebas dari Narkoba,” ungkap Kapolres mengakhiri.
(PUL)






