MediaUtama | Medan – Amri Panjaitan (29) warga Jalan Batu III Gang Apokat, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai mulai diadili terkait perkara perantara dalam jual beli (kurir) narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Rabu (17/03/2020).
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, JPU M Rizqi Darmawan menguraikan, Minggu (20/10/2019) sekira pukul 21.00 WIB terdakwa Amri Panjaitan bertemu dengan Munir Saparuddin (DPO) di salah satu kedai kopi di Kota Tanjungbalai dan pada saat itu Munir Saparuddin mengajak terdakwa ke Kota Medan.
“Keesokan harinya mereka berangkat dari Tanjung Balai menuju Kota Medan dengan mengendarai mobil Avanza warna silver. Munir Saparuddin menjanjikan akan memberikan uoah Rp1 juta sekembali mereka ke Kota Tanjungbalai,” ucap Jaksa Rizqi di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata SH MH.
Lanjut dikatakan JPU, mereka tiba sekira pukul 21.30 WIB dan terdakwa diturunkan di bawah Flyover di Jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas dengan membawa plastik asoy berisi 1 bungkus plastik teh cina berisi kristal putih jenis sabu.
“Sebelum berangkat, Munir Saparuddin memberikan uang Rp200 ribu untuk keperluan makan, minum dan rokok terdakwa. Sekira pukul 22.00 WIB terdakwa didatangi saksi Chandra Sitepu, Agus Pranoto, Samuel Jackson Purba dan saksi Sandi Setiawan (masing-masing anggota Polrestabes Medan) menanyai terdakwa,” kata JPU.
Curiga dengan gelagat terdakwa, petugas kemudian memeriksa bungkusan yang dibawanya. Tim petugas ‘unit luar’ kemudian mengamankan terdakwa berikut bungkusan bawaan terdakwa dari Kota Tanjungbalai tersebut.
“Atas perbuatan terdakwa Amri Panjaitan dijerat pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Jaksa Rizqi.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari kepolisian.
(MU-06)






