MediaUtama | Medan – Seorang spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) Dedi Zulkarnain (30) warga Jalan Pahlawan, Gang Sepakat ini merintih kesakitan karena diberi timah panas pada kaki kirinya saat mencoba melawan dan melarikan diri dari Reskrim Polsek Percut Seituan.
Informasi diperoleh, korban bernama Puji Wahyudi (27), warga Jalan Irian Barat, Pasar VII, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan melaporkan bahwa Honda Beat miliknya lenyap di parkiran Toko Cahaya Seluler Jalan Aksara, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung pada Minggu 08 Maret 2020 lalu.
Kemudian korban membuat laporan ke polisi Polsek Percut Sei Tuan. Laporan polisi No : LP / 556 /K/ III/2020/ SPKT PERCUT. Tanggal 08 Maret 2020. Atas nama : Puji Wahyudi. Atas laporan tersebut Tim Reskirm Polsek Percut Sei Tuan melakukan pencarian.
Kanit Reskrim Iptu Luis Beltran dan Panit Ipda Toto Hartono bersama anggota yang mendapat informasi keberadaan tersangka sedang di rumah langsung menuju sasaran.
“Tersangka berhasil kita tangkap dan dari interogasi awal mengakui perbuatannya. Namun, ketika dilakukan pengembangan tersangka berupaya melarikan diri serta melawan petugas yang akhirnya kita beri tindakan tegas, terukur dan terarah pada kaki kiri,” kata Kanit Reskrim Iptu Luis, Sabtu (21/03/2020).
Selain itu, tersangka juga mengatakan dalam melakukan aksinya tidak sendiri. Melainkan bersama tiga rekannya yang kini masih dalam pencarian (DPO).
“Hasil kejahatan itu dari pengakuan tersangka mendapat Rp700 ribu. Sedangkan untuk harga penjualan Honda tersebut Rp 1.800.000,” jelasnya.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka masih menjalani penahanan dan proses hukum di Mapolsek.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(MU-11)






