MediaUtama | Serdang Bedagai – Seorang bandar sabu, Edi Suwito alias Benjol (36) warga Dusun IX Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai ini terkapar usai ditembak Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan Polres Sergai.
Pasalnya, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan di sebuah dapur milik Kopral di Dusun VIII Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, Jumat (20/03/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kotak rokok merk Magnum berisikan 1 lembar plastik klip transparan ukuran besar diduga berisi sabu seberat 9,78 gram, 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan sabu dengan berat 0,55 gram total seluruhnya 10,23 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan 1 pipet atau skop, 3 bal plastik klip transparan sedang, 1 bal plastik klip transparan kecil, 1 unit HP merk Nokia.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada awak media, Minggu (22/03/2020) mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Atas informasi tersebut, Petugas melakukan penyelidikan di seputaran rumah pelaku dan untuk mengatur strategi, setelah melihat pelaku berada didalam rumah seorang warga diketahui bernama Kopral tim langsung menerobos rumah tersebut
“Pelaku ditangkap saat berada di dapur rumah kopral menunggu pembeli dan sambil mengecak sabu atau memisah-misahkan sabu dari bungkusan besar menjadi paket kecil-kecil,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Hasil interogasi, pelaku Edil mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Karim warga Pagar Merbau Deli Serdang. Bahkan pelaku baru memperoleh sabu tersebut pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira pukul 17.00 WIB dengan harga Rp.1. 700.000.
Dimana bapak dua anak ini mengaku Menjual sabu sudah 9 bulan sejak Juni 2019. Selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah Karim di Pagar Merbau, saat diperjalanan Pelaku Benjol berusaha melarikan diri dan melawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dan mengenai kaki sebelah kiri.
“Pelaku sudah 9 bulan menjadi seorang bandar sabu dan dikarenakan berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan Tekap Polsek Perbaungan melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki kiri pelaku Benjol,” tegas mantan Kapolres Batubara ini.
Lanjut dikatakan Kapolres, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup,” tandas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
(MU)






