HUKUM  

Dua Lokasi Judi Beromzet Ratusan Juta Perhari Berjalan Mulus di Tanah Karo

Ket Foto : Lokasi Dadu Putar di Berastagi depan Tugu Perjuangan Ruko ketiga dari Bank BNI tepatnya di Jalan Listrik Atas, Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo (kiri) dan Lokasi Judi Koprok dan Tembak Ikan di Samping Kabanjahe Plaza di Jalan Sudirman, Kelurahan, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

MediaUtama | Karo – Masyarakat yang bermukim di Kabupaten Karo, belakangan diresahkan dengan adanya dua lokasi perjudian besar-besaran jenis judi dadu putar, judi Koprok dan Judi Tembak Ikan.

Dua lokasi perjudian yakni judi jenis dadu putar dan tembak ikan beroperasi di depan Tugu Perjuangan, Ruko ketiga dari Bank BNI tepatnya di Jalan Listrik Atas, Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo yang dikelolah berinisial A. Dan judi koprok serta tembak ikan beroperasi di samping Kabanjahe Plaza tepatnya di Jalan Sudirman, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Meski judi merupakan bisnis melawan hukum. Apalagi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin telah mengatakan dengan tegas, “Tidak ada tempat bagi penjahat di Sumatera Utara”, namun perjudian tersebut dibuka dengan leluasa selama bertahun-tahun.

Oleh karena itu masyarakat di wilayah Kota Berastagi Kabupaten Karo meminta kepada Bapak Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono agar menindak tegas dengan menutup lokasi perjudian tersebut.

Terkait informasi tersebut, Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono hingga berita ini dimuat, Selasa (24/03/2020), belum dikonfirmasi. Namun, sejumlah warga yang tak ingin identitasnya dipublikasikan berharap agar kepolisian segera bertindak menutup lokasi judi tersebut yang telah beroperasi bertahun-tahun.

Menurut warga, praktik judi yang dikelola berinisial A jenis dadu putar dan tembak ikan beromzet ratusan juta rupiah per harinya dan secara terang-terangan beroperasi di pinggir jalan.

Warga sangat berharap adanya gebrakan dari pihak kepolisian agar memberantas praktik perjudian tersebut. Sebab, selain narkoba, judi salah satu atensi dari bapak Kapoldasu yang berkomitmen tidak boleh ada judi di Sumatera Utara.

Sementara hasil rangkuman investigasi dari berbagai sumber, dua lokasi perjudian tersebut masih tetap beroperasi dengan mulus di depan Tugu Perjuangan Ruko ketiga dari Bank BNI tepatnya di Jalan Listrik Atas, Gundaling I, Kecamatan Berastagi dan disamping Kabanjahe Plaza tepatnya di Jalan Sudirman, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

(TIM)