HUKUM  

Tangki Minyak Mobil Dimodif, Warga Tak Kebagian BBM Subsidi, Kapolres Rohul: Kita Akan Tindak Tegas

MediaUtama | Rokan Hulu – Larangan pembelian BBM jenis premium dengan menggunakan jerigen, ternyata tidak membuat oknum pelangsir BBM kehabisan akal membeli BBM di Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU).

Modus digunakan para pelangsir BBM mulai beralih menggunakan kendaraan, baik kendaraan roda dua dan empat. Bahkan, sebagian besar kendaraan yang digunakan untuk membeli BBM jenis Premium tersebut diduga sudah dimodifikasi terutama di bagian tangki minyak agar dapat membeli lebih banyak dengan harga standar.

Aksi pelangsir BBM jenis premium ini menyebabkan masyarakat umum tak mendapat kesempatan membeli BBM bersubsidi ini.

Pasalnya sebelum pasokan premium tersedia di SPBU antrian kendaraan yang diduga pelangsir ini sudah menjalar hingga di luar SPBU.

Masyarakat umum yang ingin membeli Premium terpaksa ‘gigit jari’ dan terpaksa beralih membeli bahan bakar Pertalite atau Pertamax yang harganya lebih mahal.

“Bagaimana mau beli premium, ini saja antriannya sudah panjang sekali. Pinginnya sih mau isi premium karena harganya terjangkau. Tapi karena antriannya panjang kali ya terpaksa isi Pertalite,” cakap warga mengaku bernama munte kepada awak media. Kamis (26/03/2020).

 

Menanggapi keluhan warga tersebut, Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal pendistribusian ketersediaan BBM sesuai MoU antara Kapolri, Mendagri dan Pertamina.

Mantan Kapolres Inhu itu menegaskan, jika melanggar aturan kendaraan modifikasi yang digunakan untuk melakukan pelangsiran BBM ini akan dilakukan tindakan tegas, sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang itu ada kita akan lakukan penindakan,” tegas Kapolres Rohul saat dikonfirmasi MediaUtama, Kamis (26/03/2020).

Dasmin menegaskan, dari awal pihaknya siap mengawal penyediaan dan pendistribusian BBM di wilayah hukum Rokan Hulu.

Namun dalam pengawasan BBM ini Polri juga akan melihat situasi jarak tempuh antar daerah di Rohul yang kebanyakan masih belum ada fasilitas SPBU.

“Kita tidak selalu berpatokan dengan hukum tentu setahu saya ada aturan dari pertamina yang memperbolehkan karena faktor jarak daerah yang jauh dari SPBU. Kita kan disini sebagian besar masyarakat pedesaan dan bisa dibayangkan kalau saya datang ke SPBU mengisi 5 liter saya balik ke kampung saya minyaknya sudah habis,” jelas Kapolres.

Sebelumnya, Menteri ESDM meminta Kapolri, Mendagri dan Pertamina untuk ikut menjamin layanan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak kepada masyarakat.

Pengawasan bersama ini difokuskan untuk jenis BBM tertentu (JBT) seperti jenis minyak solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) jenis premium di seluruh wilayah Indonesia sehingga pendistribusiannya tepat sasaran.

(Rahmat)