HUKUM  

2 Kali Cabuli Siswi SMK, 7 Remaja di Deli Serdang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ket Foto : Ilustrasi Pencabulan Anak. (INT)

MediaUtama | Deli Serdang – Tujuh remaja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan seorang siswi SMK di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). 

Ketujuh tersangka yakni masing-masing berinisial YAS, DG, HS, MAT, SAH, RDP dan RI. Aksi bejat para tersangka itu diduga dilakukan sudah dua kali.

“Dua kali mereka melakukan persetubuhan dan pencabulan,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kasat Reskrim, Kompol M Firdaus dilansir dari detikcom, Kamis (02/04/2020).

Informasi dihimpun, peristiwa pertama diduga terjadi pada Desember 2019 di kantin sekolah yang kosong. Peristiwa kedua diduga terjadi pada Januari 2020 di salah satu rumah tersangka.

Polisi menduga korban diajak oleh salah satu terduga pelaku yang masih buron, JA, ke lokasi kejadian. Menurut polisi, korban dan JA memang dekat hingga tidak ada curiga dengan ajakan tersebut.

“Jadi dibawalah ke kantin kosong sekolah itu, kawannya yang lain ikuti dari belakang,” jelasnya.

Korban diduga dicabuli secara bergilir oleh para tersangka. Pada kejadian pertama, kata Yemi, ada enam orang yang diduga terlibat.

“Jadi, delapan yang diamankan, tujuh ditetapkan sebagai tersangka. Satunya masih berstatus saksi. Kemudian ada satu lagi DPO. Otak pelakunya DPO,” ujarnya.

(MU/DTC)