HUKUM  

Melawan Saat Diamankan, Kedua Kaki Pelaku Curanmor di Medan Ditembak Polisi

Ket Foto : Pelaku usai mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Medan.

MediaUtama | Medan – Seorang pria bernama M. Ilham alias Ilham (39) warga Jalan Pasar III Datuk Kabu, Kecamatan Percut Sei Tuan diberi tindakan tegas oleh petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan karena melakukan perlawanan saat diamankan.

Ia ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), di Jalan Utama, Kecamatan Medan Area, pada 5 Februari 2020.

 

“Penangkapan berawal dari laporan tentang adanya pencurian sepeda motor, di Jalan Utama, Kecamatan Medan Area, pada 5 Februari 2020. Pelaku mencuri 2 unit sepeda motor milik korbannya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Rabu (08/04/2020).

Lanjut dikatakan Kasat, dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kawasan Jalan Pasar III Datuk Kabu, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Senin (06/04/2020).

“Pelaku mengaku melakukan aksinya bersama kedua rekannya berinisial RD dan RS yang sudah tertangkap terlebih dahulu,” ungkapnya.

Ronny juga mengatakan, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

“Petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak kedua kaki pelaku. Pelaku sudah lima kali beraksi dengan sasaran kendaraan roda dua,” jelasnya.

Petugas menyita 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 1 letter T, kunci L, mata kunci T, gunting besi dan linggis sebagai barang bukti.

“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

(MU-11)