Pasangan Suami Istri di Asahan PDP Corona, Dirujuk ke RS Marta Friska Medan

  • Bagikan
Ket Foto : Rahmat Hidayat Siregar, selaku Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Asahan.

MediaUtama l Asahan – Dua warga Kabupaten Asahan yakni Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Asahan, ML dan istrinya pada Kamis (09/04/2020) sekitar pukul 21.30 WIB dirujuk ke Rumah Sakit Martha Friska Medan.

Rujukan itu dilakukan setelah dilakukan rapid test terhadap keduanya dan dinyatakan positif, sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Sebelum dilakukan rapid test keduanya mempunyai riwayat baru pulang dari umroh.

“Dua pasien PDP ini punya riwayat baru pulang umroh, setelah itu ada ke Jakarta. Pulang dari Jakarta, periksa ke rumah sakit dan dinyatakan ODP dan karantina mandiri,” kata Rahmat Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Asahan,Jumat (10/04/2020).

Rahmat mengatakan pemeriksaan rapid test dilakukan terhadap ML dan istri sejak hampir sebulan lalu dinyatakan sebagai ODP.

“Dan 14 hari kemudian datang lagi ke rumah sakit. Karena waktu itu kita di sini belum punya rapid test, dicek ternyata ditemukan indikasi DBD. Karena ada kecurigaan, dinyatakan ODP lagi selama 14 hari. Pas datang lagi, di cek rapid test, statusnya kita tingkatkan jadi PDP positif,” tambahnya.

Dikatakan Rahmat, selama 2 x 14 hari sebagai ODP, ML dan istrinya hanya berada di rumah melakukan karantina mandiri.

Sehingga minim melakukan kontak terhadap orang banyak. Namun, sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan penyemprotan disinfektan terhadap rumah dan sekitar tempat tinggal keduanya.

“Sudah hampir 2 bulan tidak pernah aktif kerja, karena statusnya ODP,” sebutnya.

Sementara itu, untuk diketahui hingga Kamis (09/04/2020) sekitar pukul 22.00 WIB tercatat jumlah ODP di Kabupaten Asahan sebanyak 107 orang dan empat orang lainnya dinyatakan PDP.

(PUL)

  • Bagikan