MediaUtama | Medan – Ketua Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sumatera Utara, Muhammad Habibi melaporkan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan berinisial MS ke Polda Sumut atas dugaan kepemilikan ijazah palsu.
Muhammad Habibi selaku pelapor menyatakan dirinya melaporkan hal tersebut dikarenakan sebagai Ketua APH Sumatera Utara yang selama ini fokus memperhatikan penegakkan supremasi hukum, sehingga ini perlu dilakukan.
Apalagi menurutnya, sangat miris mengetahui dengan dugaan ijazah palsunya, MS bisa lolos menjadi anggota DPRD Kota Padangsidimpuan selama 4 periode dari 2004-2009 hingga saat ini 2019-2024.
Dijelaskan Habibi, dirinya berani melaporkan setelah melakukan investigasi sehingga telah memiliki bukti, baik data dan informasi atas dugaan palsunya Ijazah SMA yang dikeluarkan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan tertanggal 8 Desember 1973 yang digunakan MS untuk mendaftar sebagai anggota DPRD.
Lanjut Habibi, pihaknya juga telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan J Ranto Panjaitan dan menegaskan bahwa tak pernah ada terdaftar di sekolah tersebut nama MS.
Selain konfirmasi ke pihak sekolah, Habibi dan kuasa hukumnya juga menanyakan ke Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang dijawab dengan jawaban sama oleh salah seorang pegawai , Drs Saut Aritonang M Hum bahwa benar nama MS tidak pernah terdaftar di SMA Negeri 8 Medan juga SMA Widyasana Utama Medan.
Atas dasar yang jelas dan kuat itulah, maka ijazah MS patut diduga/dikualifisir palsu dan tentunya menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat, serta bisa dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 junto Pasal 264 KUHPidana.
Untuk itu, Habibi meminta penegak hukum, khususnya Direskrimum Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan terhadap MS dan memberikan sanksi yang tegas.
(MU)






