HUKUM  

PH : Asnita Akui Atas Perintah Drs. Razali Menulis 4 Lembar Cek PT Kasama Ganda

Ket Foto : Penasehat Hukum H. Sulaiman Ibrahim Darma SH.

MediaUtama | Medan – Penasehat Hukum H.Sulaiman Ibrahim Darma, SH mengatakan, Saksi Asnita dipérintahkan Drs. H.TM. Razali untuk menuliskan total nominal pada empat lembar cek atas nama PT.  Kasama Ganda senilai Rp6,2 miliar. 

Hal ini dikatakan Asnita di hadapan majelis hakim yang di ketua Hendra Utama Sutardodo SH MH di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Rabu (22/04/2020).

Menurut Asnita, keempat cek tersebut dikliringkan ke Bank Danamon. 2 lembar Cek di kliring oleh saksi Andi Wijaya. Namun karena saldo tidak mencukupi cek tersebut ditolak.

“Selanjutnya saksi Andi Pramono dari pihak bank BRI Syariah menjelaskan ada masuk empat lembar cek untuk dicairkan. Karena saldo tidak mencukupi pihak kami menolaknya,” terang saksi.

Namun setelah Cek tersebut di kliring tidak cukup saldonya, Pak H. Sulaiman juga telah melakukan pembayaran yang telah diterima oleh saksi Asnita dan diterima oleh Drs. H.TM. Razali, hal ini diakui dan diterangkan secara tegas oleh saksi Asnita di depan persidangan.

Menurut pantauan wartawan, saksi Andi Wijaya banyak kejanggalan di persidangan,  keterangan di BAP saksi Andi Wijaya sangat lengkap dan jelas menerangkan semua kejadian dalam perkara ini.

Masih di dalam persidangan hakim ketua Hendra menanyakan pada saksi Andi,” Mengapa keterangannya berbeda dengan yang BAP,?” tanya majelis.

Menjawab hal itu, saksi Andi mengatakan tidak mengerti kenapa keterangannya seperti itu, sedangkan dirinya tidak menerangkan seperti itu di penyidik.

Selanjutnya hakim meminta saksi menentukan keterangan mana yang benar, di BAP atau di persidangan ini. Saksi Andi membenarkan keterangan di persidangan.

“Keterangan di persidangan pak hakim,” ucap saksi.

Selain itu penasehat hukum H. Sulaiman juga menjelaskan, setelah ditolak oleh bank terdakwa menggantikan dengan uang kontan bahkan ada kelebihan bayar sebesar Rp50 juta.

Hal itu juga ada dijelaskan pada putusan perdata di pengadilan yang sama,  bahwa keempat lembar cek tersebut sudah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku yang menjadi objek perkara pidana saat ini.

Selain itu terdakwa juga telah mengembalikan seluruh modal Razali dan ada kelebihan bayar senilai 50 juta rupiah. Selanjutnya HT Razali diperintahkan dalam putusan tersebut untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp50 juta kepada H. Sulaiman Ibrahim yang merupakan Direktur PT. Kasama Ganda.

Hingga saat ini belum ada pengembalian uang kelebihan bayar tersebut kepada H.  Sulaiman Ibrahim walaupun putusan itu telah inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian menurut PH Terdakwa Sulaiman, Unsur tindak pidana penipuan maupun penggelapan yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi karena 4 lembar cek yang menjadi objek pidana dan dakwaan JPU telah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. 

Oleh karenanya, terdakwa H. Sulaiman Ibrahim harus dinyatakan tidak bersalah dan harus dibebaskan dari tuntutan maupun dakwaan JPU.

Sebelumnya sidang lanjutan perkara dugaan penipuan terhadap korban HT Razali Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi di persidangan. Sidang ditunda dua pekan mendatang.

(MU)