Curi Kabel Tanah PT Telkom, Dua Sekawan Diringkus Polsek Sunggal

  • Bagikan

MediaUtama | Medan – Rahmad Hakim (35) dan M Rasyid (27) dua sekawan yang menetap di Binjai Km 12, Dusun IV, Desa Muliorejo, Kec Sunggal diringkus Polsek Sunggal.

Keduanya tertangkap tangan mencuri kabel tanah milik PT Telkom di Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kec Sunggal, Kab Deli Serdang.

Informasi dihimpun kasus bermula hari Jum’at (25/04/2020) sekitar pukul 05.00 WIB, pada saat petugas Tekab Polsek Sunggal sedang melaksanakan Tugas Patroli Wilayah di Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Pada saat itu pula petugas yang sedang hunting ini melihat 2 (dua) orang Laki-laki yang sedang mencangkul Tanah di pinggir Jalan sambil menarik Kabel dari dalam Tanah. Dan terlihat pula salah satu pelaku pada saat itu sedang membakar Kabel.

“Kemudian oleh petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua Pelaku. Dan setelah dilakukan penangkapan kedua pelaku benar saat itu sedang mengambil Kabel bawah Tanah milik PT. Telkom Indonesia.” Ucap Kanit Reskrim Mapolsek Medan Sunggal, Iptu Syarif Ginting. Kamis (30/04/2020) sore.

Akibat perbuatanya ini petugas langsung membawa kedua Pelaku beserta barang bukti berupa gulungan kabel tembaga yang sudah terbakar ke Polsek Sunggal.

Kini, keduanya pun terancam berlebaran di balik jeruji besi dengan dugaan melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.

(MU-11) 

  • Bagikan