MediaUtama | Medan – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap Kasus Narkoba dan mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Wilayah RK Harapan, Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (28/04/2020) sore.
Pelaku berinisial RM (38) warga RK Harapan Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Dari Pelaku Petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram, 1 Unit HP merk Advan Warna Hitam Biru dan sejumlah peralatan penggunaan sabu.
Informasi dihimpun, pelaku diamankan pada Selasa 27 April 2020 sekira pukul 22.30 WIB, berawal dari Informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu disalah satu rumah yang berlokasi di RK Harapan, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Menindaklanjuti Informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi langsung memerintahkan anggotanya untuk mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan di lokasi petugas berhasil mengamankan RM yang sedang duduk di rumahnya, dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram.
Tersangka RM mengakui bahwa narkotika miliknya yang diperoleh dari Rudi warga di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas IPDA Feri Padli, SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar. Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu,” pungkas Paur IPDA Feri Padli, SH mengakhirinya.
(Dendy)