HUKUM  

Tiga Tersangka Pembunuhan Sadis di Cemara Asri Terancam Hukuman Mati

Ket Foto : Ketiga tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap korban Elvina (21) di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

MediaUtama | Medan – Pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap korban bernama Elvina (21) di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (06/05/2020) lalu.

Demikian disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Jumat (08/05/2020). 

Adapun ketiga tersangka yakni Jeffry (22) warga Kompleks Cemara Asri, Michael (22) warga Kecamatan Medan Tembung, dan Tek Sukfen (56) yakni ibu dari tersangka Jeffry.

Kapolres mengatakan bahwa tersangka J merupakan otak pelaku kasus pembunuhan tersebut. Sementara tersangka M berperan membantu tersangka J untuk melakukan eksekusi.

Untuk tersangka TS berperan menghilangkan barang bukti atau jejak pembunuhan yang dilakukan oleh anaknya.

Kapolres menyebutkan bahwa tersangka J dan M merupakan mantan narapidana yang menerima program asimilasi virus corona dan dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan pada 07 April 2020. 

Ket Foto : Tersangka J (kiri) dan M merupakan mantan narapidana yang menerima program asimilasi virus corona dan dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan pada 07 April 2020. 

“Keduanya merupakan mantan narapidana dengan kasus perbuatan cabul terhadap anak. Di mana, tersangka M kasusnya ditangani oleh Polrestabes Medan, dan tersangka J ditangani oleh Polda Sumut,” katanya. 

Ketiga tersangka dikenakan pasal 340 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, demikian Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir.

Sebelumnya, penemuan jenazah yang diketahui bernama Elvina pada Rabu (06/05/2020) membuat warga sekitar geger. Pasalnya, jenazah Elvina ditemukan di dalam sebuah kardus setelah dibunuh oleh teman dekatnya sendiri.

Kapolres mengatakan, peristiwa pembunuhan bermula pada Rabu (06/05/2020) sekitar pukul 11.50 WIB. Saat itu tersangka M menjemput korban untuk datang ke TKP yakni rumah dari tersangka J.

Sesampainya di TKP, J mengajak korban ke kamar mandi untuk berhubungan badan, namun ada perlawanan dari korban sehingga tersangka J mendorong korban ke dinding hingga korban tidak sadarkan diri. 

“Setelah tidak sadarkan diri, kemudian J menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” katanya.

Ket Foto : Barang bukti yang diamankan polisi.

Setelah menyetubuhi, selanjutnya J menusuk korban di bagian dada kiri dan perut hingga robek. Tersangka J kemudian memberitahukan kepada tersangka M bahwa ia telah membunuh korban lalu menyuruh M untuk membeli bensin.

Setelah mendapat perintah, tersangka M langsung membeli dua botol bensin lalu memberikan kepada J. Selanjutnya, J langsung membakar korban. 

Kemudian, M menghubungi tersangka TS tak lain merupakan ibu dari tersangka J untuk datang ke TKP.

Sesampainya di TKP, tersangka TS langsung mengambil kardus dan lakban di dalam gudang dan memasukan mayat korban ke dalam kardus. 

“Sebelum dimasukkan ke dalam kardus, tersangka J membelah perut korban dan memotong lengan korban sebelah kanan,” katanya.

Kemudian, tersangka J memesan taksi online dengan rencana akan membuang jenazah ke daerah Lubuk Pakam. Namun, pada saat kardus tersebut akan diangkat ke dalam mobil, kardus sobek dan darah korban berceceran. Tersangka kemudian membatalkan taksi online tersebut.

Tersangka TS dan J kemudian mengganti skenario dengan mengintimidasi M untuk mengakui bahwa M melakukan pembunuhan sehingga M menuliskan pernyataan di atas kertas atau surat cinta dan mencoba meminum obat nyamuk untuk meyakinkan bahwa seluruh rangkain kejadian adalah perbuatan tersangka M tanpa melibatkan orang lain.

Selanjutnya TS menghubungi ibu dari tersangka M dan memberitahukan bahwa tersangka M telah melakukan pembunuhan.

(MU)