Galian C Ilegal di Ujung Batu Tetap Nekat Beroperasi, Masyarakat Minta Aparat Tindak Tegas

  • Bagikan
Ket Foto : Aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Rokan Hulu khususnya di Kecamatan Ujung Batu mendapat Sorotan dari Masyarakat. 

MediaUtama | Rokan Hulu – Kian menjamurnya aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Rokan Hulu khususnya di Kecamatan Ujung Batu mendapat Sorotan dari Masyarakat.

Masyarakat menilai bahwa keberadaan galian C ilegal tersebut sudah sangat meresahkan warga. Apalagi warga yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) ngaso.

Kehadiran Galian C ilegal juga berefek terhadap aktivitas masyarakat dan pengendara disebabkan tumpahnya galian C dari mobil Truk pengangkut dijalan.

Dampak negatif lain yang ditimbulkan galian c ilegal terhadap masyarakat sekitar yakni semakin menurunnya debit air sumur abrasi sehingga banyak tanah/rumah masyarakat dipinggir sungai yang terkikis,merusak habitat,merusak infrastruktur dan merusak ke indahan daerah aliran sungai ( DAS).

Lusi br Torus (28) warga Desa Ngaso mengatakan bahwa semenjak Galian C ilegal tersebut beroperasi di wilayah RT 1 RW 3 Dusun Simpang Baru, Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu banyak pihak yang merasa terganggu dan dirugikan sebab kegiatannya berlangsung hingga tengah malam.

“Kami merasa sangat terganggu dengan kegiatan penambangan ini, karna mereka bekerja hingga tengah malam ditambah lagi jarak jalan Quarry itu dekat sekali dari rumah kami sehingga kami takut nanti nya ada mobil truk yang tumbang dan menimpa rumah kami. Siapa yang akan bertanggung jawab?,” kata Lusi saat dijumpai Tim MediaUtama, Sabtu (09/05/2020).

Seakan tidak peduli dengan dampak negatif yang dirasakan masyarakat, pengusaha galian C ilegal tetap beroperasi walau belum mengantongi Izin.

Indra Ramos SH Ketua Yayasan Bening Nusantara (YBN) mengatakan galian C tersebut jelas merupakan bentuk pelanggaran serius yang dilakukan Pengusaha Pertambangan sebab telah melanggar UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup yang mewajibkan setiap usaha pertambangan harus ada izin lingkungannya.

“Kalau tidak ada izin dipastikan perusahaan tersebut merusak lingkungan dan melakukan penggelapan terhadap Pendapatan Negara. Dan kami telah mensomasi Kepala Desa untuk mencabut rekomendasi pertambangan dan juga mensomasi perusahaan pertambangan agar menghentikan operasinya,” tegasnya.

Jika tidak, lanjut dikatakannya, YBN akan melakukan gugatan perdata dan pidana sebagaimana diatur dalam UU pertambangan dan UU PPLH.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hulu Gorneng, S,Sos, M.si ketika di konfirmasi Tim MediaUtama melalui via seluler, Sabtu (09/05/2020) mengatakan bahwa belum ada satupun Galian C  di Kecamatan Ujung Batu yang mengantongi izin.

“Hhm… setau saya belum ada yang mengantongi Izin,” singkatnya.

(TIM)

  • Bagikan