Terdakwa Kasus ITE Rugi Rp580 Juta, Saksi Ahli: Postingan Bukan Bentuk Penghinaan Jika Dapat Dibuktikan

  • Bagikan

MediaUtama | Medan – Isan Wijaya ST alias Isan (38) terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik melalui grup WhatsApp MIA mengatakan mengalami kerugian sebanyak Rp580 juta diduga disebabkan oleh Salim Indra Gunawan.

Hal itu disampaikan terdakwa Isan di persidangan yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terdakwa Isan menjelaskan kerugian yang dialami hingga ratusan juta secara bertahap.

“Uang nya diberikan kepada domain Salim Indra Gunawan untuk mengganti uang Akong sebesar Rp 80 juta. Selain itu karena ditipu untuk pengurusan di Polda Sumatera Utara saya memberikan uang sebesar Rp 500 juta secara bertahap,” ucap terdakwa dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong SH MH. Selasa (19/05/2020).

Sementara itu, dalam keterangan saksi ahli Bahasa dari Balai Bahasa Sumatera Utara, Juliana yang dihadirkan oleh pihak terdakwa mengatakan, bahwa postingan tersebut bukan bentuk penghinaan jika dapat dibuktikan.

Dikatakan Juliana, penghinaan itu bisa terjadi apa bila ada fakta yang membenarkan suatu perbuatan. 

“Jadi postingan terdakwa dapat dikatakan suatu penghinaan apabila postingan terdakwa ternyata ada satu perbuatan yang tidak dapat dipertangungjawabkan. Maka jika tidak, postingan itu bukan suatu penghinaan,” tutur Juliana.

Sedangkan, terdakwa Isan melalui penasihat hukumnya Roy Fernando Salim Sinaga menyebutkan, bahwa kliennya hanya menyampaikan imbauan kepada para member.

“Dalam keterangan terdakwa sudah membuka fakta hukum sebenarnya, bahwa postingan itu untuk mengimbau kepada para member supaya berhati-hati karena ada pengacara kaleng-kaleng yang mau memeras jadi kata-kata ini ditujukan kepada Salim Indra Gunawan yang telah memeras terdakwa,” imbuh Roy kepada wartawan usai persidangan.

Roy juga berpesan agar rekan terdakwa Isan Wijaya kembali kejalan yang benar dan bertobat.

“Saya hanya ingin menyampaikan bertobat lah kamu Salim Indra Gunawan sekali kamu tanam pohon duri maka kamu akan kena duri dari pohon yang kamu tanam sendiri,” pungkas Roy Sinaga.

(MU)

  • Bagikan