HUKUM  

Pelaku Jambret di Titi Kuning Diringkus Tekab Polsek Delitua

Ket Foto : Pelaku Jambret Hendra Syahputra (kiri), korban (kanan bawah) dan barang bukti yang diamankan polisi.

MediaUtama | Medan – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua, meringkus pelaku jambret terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang sering beraksi di seputaran Titi Kuning.

Pelaku yakni Hendra Syahputra alias Mekdon (19) warga Jalan Setia Budi Gang Ampera, Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Polonia, ditangkap di rumahnya pada Kamis, 21 Mei 2020 sekira pukul 01.30 WIB.

“Pelaku ditangkap karena menjambret korban Ramadina (36) seorang IRT warga Jalan Karya Kasih Komplek Palem Indah Blok C No. 01 Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor pada Kamis 16 April 2020, lalu” kata Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap, Jumat (22/05/2020).

Lanjut dikatakan AKP Zulkifli bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban LP/450/IV/2020/Spkt Sekta Delitua, Kamis, 16 April 2020.

“Pelaku menjambret tas sandang milik korban yang berisi STNK, uang tunai Rp200.000, sepasang kerabu emas dan sepeda motor Honda Beat plat BK 2915 AHW warna biru putih,” urai AKP Zulkifli.

Dijelaskan Kapolsek bahwa dari pelaku berhasil diamankan barang bukti tas sandang milik korban yang berisi STNK, uang tunai Rp200 ribu dan sepasang kerabu.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang perampokan yang menyebabkan korbannya mengalami luka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas AKP Zulkifli Harahap.

(MU-11)