HUKUM  

Bawa Kabur Mobil Rental, Pria Ini Diringkus Polsek Medan Area 

MediaUtama | Medan – Tim Reskrim Polsek Medan Area meringkus Irsan Syahputra (25) warga Jalan Jamin Ginting Padang Bulan Medan. Tersangka Irsan diringkus di kediamannya, Senin (25/05/2020), karena nekat membawa kabur mobil rental milik Duma Indra Barus (45) warga Jalan Pelajar Timur Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim IPTU JH. Panjaitan S. Sos. SH. MH mengatakan, peristiwa ini berawal pada saat pelaku datang ke rumah korban untuk merental mobil Daihatsu Xenia BK 1574 YU pada Rabu (22/04/2020) lalu.  

“Pelaku beralasan ingin menjemput temannya di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Korban yang percaya, langsung memberikan kunci mobil Xenia beserta STNK miliknya,” kata Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan, Rabu (27/05/2020). 

Lebih lanjut dikatakan Kanit, pada hari Kamis yang lalu 23 April 2020 korban pun menghubungi si pelaku lantaran mobil yang direntalnya belum diantar ke rumah korban.

“Saat pelaku dihubungi melalui telepon seluler, namun tidak aktif. Selanjutnya korban pun lalu mencari keberadaan si pelaku tersebut. Al hasil, korban pun mendapat informasi bahwa pelaku sudah melarikan diri bersama mobil korban,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Area. Petugas pun yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan barang atau mobil,” pungkas Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan.

(MU-11)