MediaUtama | Medan – Tim Reskrim Polsek Medan Area meringkus Ramlan Nainggolan alias Lalan (39) pelaku jambret handphone (hp) di Jalan Elang, Simpang Jalan Rajawali, Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) ll, Kecamatan Medan Denai.
“Tersangka Lalan menjambret hp milik korban Sandy Nugraha (25) di Jalan mandala, Kecamatan Medan Denai,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu JH Panjaitan.
Dijelaskan Kanit, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban Sandy dengan nomor:LP/352/V/2020/Reskrim Medan Area pada hari Kamis 14 Mei 2020 lalu.
Mendapat Informasi dari masyarakat, Senin (01/06/2020) sekitar pukul 04.00 WIB, dinihari bahwa tersangka telah berada di rumah orang tuanya di Jalan Rajawali, Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) ll, Kecamatan Medan Denai.
“Sesampainya di rumah tersangka, saat tersangka sedang lelap tidur, kemudian Tekab Polsek Medan Area langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya petugas membawa tersangka ke Polsek Medan Area untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.
[MU-11]






