MediaUtama | Medan – Sidang perdana kasus TPPU dengan terdakwa Bandar Sabu Zakir Husin alias Jakir Usin (49) warga Jalan Cut Ditiro No.2 A/Kelurahan Madras Hulu, Medan Polonia/Jalan Plamboyan, Medan Tuntungan ini batal dilaksanakan secara online di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (02/06/2020).
Karena pihak majelis menerima pemberitahuan dari pihak Rutan Tanjung Gusta, bahwa Zakir mengalami gangguan kesehatan karena menderita sakit jantung.
Alhasilnya sidang yang diketuai Majelis Hakim Imanuel ini mengalami penundaan hingga Zakir dinyatakan sehat.
Namun dari pantauan sidang, penuntut umum Kejari Medan memohon majelis hakim menggelar persidangan.
“Yang mulia memang dari informasi dari Rutan terdakwa bisa ikut sidang secara online. Selain itu meski dalam kondisi sakit terdakwa bisa mengikuti sidang,”ucap Jaksa Rambo.
Kemudian mendengar itu, Majelis Hakim memerintahkan jaksa agar melakukan pemeriksaan kesehatan dari hasi medis pihak luar (indepedent, red) apakah yang bersangkutan bisa bersidang atau tidak pada esok harinya.
Menanggapi itu, Rambo penuntut umum dalam kasus tersebut menyatakan siap menghadirkan tim medis untuk memeriksa kondisi Zakir Husin.
[MU]






