MediaUtama | Medan – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Percut Sei Tuan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Luis Beltrans STK SIK MH meringkus seorang tersangka napi asimilasi terkait kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Jalan PWI, Lorong VI, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu 03 Juni 2020 sekitar pukul 19.30 WIB.
Petugas terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena mencoba melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap.
Pelaku bernama Amri Pulungan (31) warga Jalan Pengabdian Gang Bunga Terompet, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Percut Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Luis Beltrans mengatakan tersangka ditangkap karena menodong dan merampok sepeda motor milik Wandra Josep Saragih (25) warga Jalan Sinar Gunung Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
“Aksi perampokan yang dilakukan pelaku dan temannya A (DPO) terjadi di Jalan PWI Lorong 6 Desa Laut Dendang, Senin (25/05/2020) malam.” ujar Kanit Reskrim Iptu Luis Beltrans.
Dijelaskan Kanit, ketika itu korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna silver melintas di Jalan PWI untuk mencari temannya, Dodres.
“Di perjalanan korban bertemu dengan pelaku dan ia bertanya dimana bisa mencari Dodres. Pelaku kemudian mengajak korban untuk mencari temannya, dan ia memboncengnya,” jelas Luis.
Dalam perjalanan, tersangka bertemu dengan A dan menanyakan keberadaan Dodres. Namun A mengatakan tidak mengetahuinya. Kedua pelaku akhirnya mengajak korban untuk bersama-sama mencari Dodres dengan berboncengan 3.
“Saat di lokasi yang gelap dan sepi, tersangka mengeluarkan pisau dari balik pinggangnya dan langsung menodong korban sembari meminta turun dari sepeda motor. Tersangka juga turun dari sepeda motor untuk merampas dompet Wandra,” katanya.
Lantaran sepeda motor masih menyala, A mengajak tersangka naik ke atas sepeda motor dan kedua pelaku langsung kabur.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan korban ke Polsek Percut Sei Tuan sesuai Nomor: LP/1167/K/V/2020/Reskrim.
Selanjutnya Tekab melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku perampokan tersebut.
“Setelah diselidiki anggota kita mengungkap identitas seorang pelaku. Rabu (03/06/2020) sekira pukul 19:30 WIB Tekab mendapat informasi AP terlihat di Jalan PWI. Petugas bergerak ke lokasi dan langsung menyergap pelaku,” ujarnya.
Namun, lanjut dikatakan Kanit, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan.
“Dengan terpaksa Tekab memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu diboyong ke Mako guna diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Amri merupakan Napi Asimilasi yang baru bebas dari Rutan pada pertengahan April lalu.
Diakui tersangka, jika sepeda motor korban dijual kepada F (DPO) seharga Rp1,1 juta. Tersangka mendapat bagian Rp 500 ribu, sedangkan A (DPO) Rp 600 ribu.
“Uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk membeli handphone dan celana panjang. Sisa uang digunakan membeli sabu,” jelas Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Luis Beltrans.
[MU-11]






