MediaUtama | Medan – Mantan karyawan PT Era Cipta Bina Karya, Zahari melalui kuasa hukumnya dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) menggugat perusahaan tempatnya bekerja karena di PHK sepihak yang mana uang pesangon dan uang jasa lainnya belum dibayarkan perusahaan.
Gugatan itu didaftarkan dengan Nomor Perkara No : 139/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn tertanggal 27 Mei 2020 di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam isi gugatan tersebut, Zahari melalui kuasa hukumnya Gindo Nadapdap SH MH, Rintang Berutu SH dan Panias Purba SH meminta kepada majelis hakim PHI Pengadilan Negeri Medan agar mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
“Menyatakan tindakan PT. Era Cipta Bina Karya (tergugat) yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dengan cara merumahkan tanpa batas waktu dan tanpa pembayaran upah terhadap Azhari (penggugat) adalah bertentangan dengan ketentuan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga tidak sah dan batal demi hukum,” tegas Ketua BBH SBMI Gindo Nadapdap SH MH didampingi Rintang Berutu SH dan Panias Purba SH. Senin (08/06/2020).
Senada dengan itu, Rintang Berutu SH yang juga selaku Ketua Umum SBMI mengatakan dalam gugatan tersebut kami meminta kepada majelis hakim PHI agar menghukum tergugat untuk membayar uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2).
“Dan uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat (3) dan Uang Pengganti Hak sebesar 15 persen sesuai Pasal 156 ayat (4) UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada penggugat,” ujar Rintang Berutu SH.
Ditambahkan Panias Purba SH bahwa gugatan ini dilakukan karena pihak perusahaan PT Era Cipta Bina Karya bersikeras menyatakan sikap untuk tidak melaksanakan Surat Anjuran oleh Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang dengan membayar uang pesangon 2 kali ketentuan.
“Sebelumnya, upaya perundingan bipartit antara buruh dan pengusaha PT Era Cipta Bina Karya yang ditengahi oleh pihak Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Deli Serdang menemui jalan buntu,” pungkasnya, sembari mengatakan kita akan hadir pada Rabu 10 Juni mendatang ke Pengadilan PHI pada Pengadilan Negeri Medan guna pemeriksaan perkara Perdata yang telah kita ajukan.
[MU]






