HUKUM  

Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Diringkus Tekab Polsek Medan Area

MediaUtama | Medan – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Medan Area meringkus Yayak (41) Warga Tegal Sari Mandala III,Kecamatan Medan Denai, Senin (15/6/2020) siang.

Tersangka diringkus berkat laporan Denny Gustra (22) warga Jalan Pancasila,Gg Panjang No 24 Kelurahan Tegal Sari Mandala III,Kecamatan Medan Denai yang melaporkan ke Polsek Medan Area bahwa rumahnya telah dibongkar tersangka pada Sabtu (13/6/2020) sekira pukul 03.30 WIB.

Berdasarkan surat laporan korban Deny Gustra dengan Nomor Pelaporan  Surat tanda terima Laporan Polisi( STTLP ) Nomor : LP /393/K/V/ 2020/ SPK Sektor Medan Area, tim Tekan Reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Dalam peristiwa tersebut Denny Gustra mengaku telah kehilangan barang-barang berharga seperti Hp Merk Redmi 5A,Dompet Merk Planet Ocean beserta uang Rp 500 ribu.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago SH. MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu JH. Panjaitan mengatakan Berdasarkan laporan korban Denny Gustra serta tiga saksi yang menguatkan bahwa Yayak merupakan pelakunya maka Tekab Reskrim Polsek Medan Area meringkus tersangka yang sedang duduk di rumahnya.

“Penangkapan tersangka Yayak yang selama ini dikenal sebagai pelaku spesialis pembongkar rumah tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu J. Panjaitan, Selasa (16/06/2020).

Dengan tertangkapnya Yayak warga Gg Panjang, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai memberikan apresiasi dan ungkapan terimakasih kepada Polsek Medan Area.

Menurut sejumlah warga kepada wartawan bahwa selama ini Yayak kerap membuat mereka tidak tenang karena selalu menyenter rumah warga yang akan dibongkarnya.

Selain itu, warga juga dapat merasakan kenyamanan dan tidak lagi was-was dan resah karena Yayak telah diamankan.

[MU-11]