MediaUtama l Asahan – Masih segar dalam ingatan peristiwa pembunuhan yang dilakukan Heri Irawan (29) terhadap istrinya Ayu Widati Siregar (24). Heri membunuh sang istri dengan menggunakan kampak hingga sang istri tewas, Rabu 25 Mei 2020 lalu.
Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian, peristiwa memilukan itu terjadi karena dipicu masalah hubungan ranjang keduanya.
“Pelaku ini marah karena korban selalu menolak saat akan diajak berhubungan badan,” ujar Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK saat pres rilis, Selasa (16/06/2020) sekira pukul 15.20 WIB di Mapolres Asahan.
Disinggung info yang menyebut pelaku mengalami gangguan kejiwaan sekembalinya dari Malaysia, mantan Kapolres Natuna ini menyebut itu tidak benar.
Baca Juga : Akibat Depresi, Suami Kampak Leher Istri Hingga Tewas
“Tidak. Hasil pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara di Medan, pelaku ini sehat jasmani dan rohani,” kata Nugroho.
Atas perbuatannya, terdakwa disangkakan pasal berlapis, 340, 338 KUHPidana jo pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Perbuatan terdakwa diacam hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun,” akhir Nugroho di hadapan sejumlah wartawan.

Sementara itu, saat ditanyai wartawan, tak ada satu katapun keluar dari mulut pelaku. Pelaku yang merupakan warga Dusun II, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan ini hanya tertunduk lesu dengan tatapan mata kosong ke bawah.
“Masih depresi bang, belum bisa ditanyai. Liat barang bukti Kampak itu aja dia masih trauma,” ucap seorang personil Satreskrim Polres Asahan saat menggiring pelaku kebalik jeruji Sel Mapolres Asahan.
[PUL]






