HUKUM  

Tekab Polsek Perbaungan Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

MediaUtama | Serdang Bedagai – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan meringkus pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor honda Scoopy warna hitam BK 2878 AAG di Dusun III Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Akibat sepeda motor yang dipinjam temannya (pelaku-red) tak kunjung pulang, akhirnya korban Ari Purba (20) pemilik kendaraan warga Dusun II Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, Sergai, membuat pengaduan ke Mapolsek Perbaungan. 

Setelah hasil penyelidikan akhirnya pelaku Kurniady Suyatna Putra alias Boy (27) warga Dusun Darul Aman, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai berhasil ditangkap di rumah temannya di Dusun XIV Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Kamis (18/06/2020).

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul kepada wartawan, Jumat(19/06/2020).

Kapolsek Perbaungan, AKP Jhonson mengatakan kejadian bermula saat korban sedang duduk di rumah saksi Ame. saat itu tersangka Kurniadi Putra alias Boy juga bersama korban sedang ngobrol. 

“Beberapa saat kemudian tersangka Boy meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menjemput keluarganya ke simpang tiga pekan perbaungan,” kata Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, awalnya korban tidak memberikan sepeda motornya, namun beberapa saat kemudian karena tersangka Boy tetap ngotot untuk meminjam sepeda motornya dan akhirnya korban luluh dan memberikan sepeda motornya untuk dipinjam.

“Setelah tersangka pergi, korban dan saksi menunggu tersangka, namun sampai dua jam tidak kunjung datang, korban sempat berusaha mencari di seputaran simpang tiga pekan perbaungan,” jelas Kapolsek.

Hingga keesokan harinya,  sambung Kapolsek, tersangka tidak juga datang untuk mengembalikan sepeda motor miliknya hingga membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan, tersangka belum juga mengembalikan sepeda motornya.

Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 satu unit sepeda motor merk Honda scoopy  warna hitam dengan No. polisi BK 2878 AGG dan apabila di taksir korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

Hasil penyelidikan dan pengembangan, akhirnya keberadaan tersangka diketahui, selanjutnya tim opsnal bergerak cepat untuk melakukan penangkapan kepada tersangka.

“Tersangka ditangkap di rumah temannya di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, saat ditangkap tersangka sedang duduk bersama teman-temanya,” ujarnya.

Hasil interogasi tersangka mengaku bahwa sepeda motor yang digelapkan sudah digadaikan kepada seorang laki-laki yang tidak kenal warga medan dengan harga Rp 1,5 juta.

Atas perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut.

“Saat ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim polsek Perbaungan, pelaku kita kenakan pasal 372 atau pasal 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas AKP Jhonson.

[MU-03]