MediaUtama | Medan – Kasus pembunuhan dua bocah, Iksan Fatahilah (10) dan Rafa Anggara (5) akhirnya terungkap. Tersangka merupakan ayah tiri mereka, Rahmadsyah (30) tega menghabisi kedua korban karena emosi disebut pelit.
Hal itu dikatakan tersangka kepada polisi, dia (tersangka, red) sakit hati karena disebut oleh kedua anak tirinya sebagai ayah yang pelit karena tidak mau membelikan es krim.
“Anak-anak ini menyatakan bahwa bapaknya pelit, dia (korban) akan minta ibunya cari bapak baru. Itu keterangan awal dari tersangka,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko di sela pra-rekonstruksi dilokasi kejadian di dekat Sekolah Global Prima Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Medan, Senin (22/06/2020).
Pra rekonstruksi dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko, pra rekontruksi ini digelar untuk menyinkronkan keterangan yang dihimpun penyidik dari pelaku atau pun saksi, untuk menyamakan dengan barang bukti di lokasi kejadian.
Dengan tangan diborgol dan memakai sebo, tersangka dikawal ketat personel dari Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota, pria berprofesi sebagai kuli bangunan itu tampak tenang jalani tahap pra-rekonstruksi.
“Ada 17 adegan tadi pra rekonstruksi itu di dua titik (lokasi),” ungkap Riko.
Dalam pra rekonstruksi itu terungkap jika aksi sadis itu dilatarbelakangi sakit hati Rahmadsyah kepada kedua anak tirinya itu.
Dimana sebelum ditemukan tewas, Ikhsan dan Rafa menonton bersama Rahmadsyah di Jalan Brigjen Katamso, Gang Abadi, pada Jumat (19/6/2020) malam. Saat itu, keduanya minta dibelikan es krim. Namun, tak dituruti Rahmadsyah karena tidak ada uang.
Berdasarkan pengakuan Rahmadsyah kepada penyidik, kedua bocah itu mengatainya sebagai ayah pelit. Mereka juga bilang akan meminta ibunya mencari ayah yang baru.
Tersangka mengaku emosi mendengar perkataan itu. Dia memegang tengkuk kedua bocah dan mengadu kepalanya. Anak-anak itu jatuh.
“Kemudian satu-satu dibenturkan lagi ke lantai dan dinding sebanyak 4 kali dan 5 kali,” sebut Riko.
Setelah membenturkan kedua korban ke dinding, Tersangka melihat keduanya masih bergerak. Dia menginjak dada dan perut korban.
Setelah menginjak kedua bocah tidak berdaya itu, Tersangka memastikan keduanya tidak bernapas dan tidak ada denyut nadi.
“Kemudian yang bersangkutan membuang jenazah ini di samping sekolah, lewat lorong sebelah rumahnya,” jelas Riko.
Saat kejadian, ibu korban tengah bekerja. Setelah pulang, dia sempat menanyakan keberadaan kedua anaknya, namun suaminya itu tidak menjawab. Minggu (21/06/2020) pagi sekitar pukul 07.30 WIB tersangka mengirimkan chat melalui Facebook kepada istrinya dan mengakui telah membunuh kedua bocah itu.
Dalam obrolan itu, sang istri memintanya untuk menyerahkan diri. “Karena yang bersangkutan tidak punya handphone, dia (tersangka) mengirimkan pesan ( Facebook) lewat Warnet,” jelas Riko.
Istri tersangka yang juga ibu korban melaporkan kejadian itu kepada polisi. Sekitar 7 jam berselang, Rahmadsyah ditangkap di kawasan Deli Tua.
Polisi masih mendalami pengakuan tersangka. Mereka meminta keterangan dari keluarga korban mengenai ada tidaknya tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan tersangka sebelumnya.
Selain itu petugas juga menelusuri rekam jejak tersangka Rahmadsyah dan sudah menjalani tes urine, namun hasilnya negatif narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Dia juga dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
[MU/Red]






