Kapolres Madina Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

  • Bagikan

MediaUtama | Madina – Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, menggelar press release penangkapan dua tersangka kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di Kelurahan Pasar Baru Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal.

Kegiatan press release tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Madina dan dihadiri oleh Kabag Ops, Kasat Narkoba dan Kasi Propam Polres Madina serta para Insan Media Kabupaten Mandailing Natal. Sabtu, (13/06/2020).

“Kedua tersangka berinisial EE (32) warga Desa Kuala Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal dan OA (25) meninggal dunia saat dalam perjalanan ke RSUD Natal, warga Desa Sari Kenanga, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal,” sebut AKBP Horas Tua Silalahi.

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi menjelaskan dari tersangka EE kami amankan barang bukti berupa satu buah Kotak Rokok berisi sabu 5,04 gram, Ganja 0,42 gram, 1 Plastik Transparan Kosong, Uang Rp 680 ribu hasil dari penjualan, 1 timbangan Elektronik dan 1 (Satu) HP Merek Oppo.

“Kemudian dari kantong saku tersangka OA (meninggal dunia) kami temukan 1 buah plastik transparan diduga berisikan sabu seberat 0,10 gram yang dibalut dengan plastik warna hitam dan tisu warna putih,” kata Kapolres Madina.

Dijelaskan Kapolres, kronologis penangkapan kedua tersangka tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020, sekira pukul 19.30 Wib, berawal dari informasi warga, kemudian 4 orang personil Polsek Batahan bergerak kesasaran.

“Di TKP tersangka EE berhasil diamankan tanpa perlawanan, namun saat hendak mengamankan tersangka OA, pelaku melakukan perlawanan dan menyerang petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas,” jelas Kapolres AKBP Horas Tua Silalahi.

Lanjut dikatakan Kapolres Madina, usai mengamankan tersangka EE dan barang bukti, kemudian petugas membawa tersangka OA yang sedang terluka, untuk dilakukan penanganan medis ke RSUD Natal, namun ditengah perjalanan tersangka meninggal dunia.

“Atas perbuatannya, tersangka EE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun Maksimal 20 Tahun atau Hukuman Seumur Penjara,” jelas Kapolres Madina Akbp Horas Tua Silalahi.

[MU/Red]

  • Bagikan