HUKUM  

Kurir 165 Gram Sabu Asal Simalungun Dituntut 12 Tahun Penjara

MediaUtama | Medan –  Omar Syarif Harahap alias Omar (39) warga Jalan Asahan, Desa Senio, Kabupaten Simalungun ini dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren SH terkait kepemilikan sabu seberat 165 gram.

Dalam sidang yang digelar secara teleconference di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/06/2020), JPU Anwar menilai terdakwa Omar terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Omar Syarif Harahap alias Omar selama 12 tahun penjara,” ucap JPU Anwar Ketaren di hadapan majelis hakim yang diketuai Somadi, SH, MH.

Selain itu Jaksa Anwar juga membebani terdakwa dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa Omar.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Anwar Ketaren menyebutkan bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 November 2019 terdakwa Omar sedang berada di kota Siantar, lalu terdakwa dihubungi Bedu (DPO) menawarkan pekerjaan mengambil sabu ke Kota Medan dan menjualkannya.

“Kemudian pada hari Senin tanggal 25 November 2019 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa berangkat dari Siantar menuju Medan dan setelah sampai di Yuki Plaza Jalan SM. Raja terdakwa dihubungi seseorang yang tidak dikenal melalui hp diarahkan langsung menuju Sutrisno simpang Jalan Demak,” kata Jaksa.

Selanjutnya, terdakwa tiba di lokasi yang dijanjikan, tak berapa lama ada seseorang datang dengan menggunakan sepeda motor Vario dan menjumpai terdakwa dan langsung memberikan 2 bungkusan yang berisikan sabu dan seseorang tersebut langsung pergi.

Setelah terdakwa menerima sabu-sabu tersebut lalu terdakwa menghubungi orang yang mengarahkan terdakwa, lalu seseorang tersebut mengatakan akan mengirimkan nomor hp calon pembeli tersebut dan seseorang tersebut juga mengatakan nanti ada uang separuh yang akan di beri calon pembeli sabu.

Kemudian seseorang tersebut menyuruh terdakwa untuk mengambil sebagian uang tersebut sebesar Rp10 juta dan disetujui oleh terdakwa Omar kemudian tidak berapa lama terdakwa menerima pesan dengan pesan singkat nomor hp. 

Selanjutnya terdakwa menghubungi nomor Hp tersebut dan berkomunikasi dimana terdakwa menanyakan posisi pembeli dan sepakat untuk berjumpa di depan Swalayan Maju bersama Jalan Letda Sujono. 

Setelah itu terdakwa pun pergi ke lokasi yang telah disepakati lalu menunggu calon pembeli sabu tersebut lalu tidak berapa lama terdakwa didatangi oleh 2 orang laki-laki yang mengaku calon pembeli. Kemudian terdakwa pun langsung menyerahkan 2 bungkus yang berisikan sabu-sabu tersebut dan pada saat penyerahan tersebut maka terdakwa pun langsung ditangkap oleh calon pembeli. 

Dimana pada saat penangkapan tersebut terdakwa baru mengetahui bahwa calon pembeli tersebut merupakan petugas kepolisian yang sedang menyamar sebagai pembeli narkotika jenis sabu-sabu dan  terdakwa beserta barang bukti 2 bungkus sabu dibawa ke kantor Narkoba Polda Sumut.

[MU]