MediaUtama | Medan – Sidang lanjutan dalam perkara perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diajukan oleh Budi Harianto melalui Biro Bantuan Hukum (BBH) Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/06/2020).
Panias Purba SH selaku kuasa hukum Budi Harianto membantah dalil jawaban PT. Soci Mas yang mengkualifikasikan pemutusan hubungan kerja yang terjadi pada 19 Desember 2019 karena melakukan kesalahan berat yang diatur dalam isi PKB PT Soci Mas Periode 2019-2021 dinilai berlebihan.
“Saya kira harus dicermati lebih dalam oleh pihak perusahaan, kenapa?. Karena PKB itu dibuat dan akan berlaku setelah disepakati oleh Pekerja (SP/SB) dan pengusaha,” ujarnya.
Lanjut dikatakannya, dalam PKB PT Soci Mas Pasal 78 ayat 2 Point 7 yang berbunyi mabuk atau menyimpan minuman keras, obat bius, narkotika di lingkungan tempat kerja atau berada di bawah obat-obatan tersebut. Namun di dalam point tersebut klien kami tidaklah terbukti menggunakan narkoba di lingkungan tempat kerja,” ucapnya.
Menurutnya, PKB itu sejatinya dibuat untuk mengatur hal-hal yang belum ada di UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang lebih spesifik. Ketentuan dalam PKB tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Kalau bertentangan maka batal demi hukum, dan yang berlaku Peraturan Perundang-undangan.
“Disisi lain, Perusahaan harusnya menelaah Pasal 2 ayat 2, Pasal 6 Ayat (1,3,4), Pasal 7 ayat 2, Permenakertrans No. 11/MEN/VI/2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja, Pekerja tidak sedang tertangkap tangan di perusahaan memakai narkoba seperti yang didalilkan oleh perusahaan,” ujarnya saat ditanya sebagian isi jawaban dari Perusahaan.
Selain itu, Pasal 158 UU No 13 tahun 2003, telah pernah dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur soal kategori pelanggaran berat yang dilakukan pekerja.
“Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan No.012/PUU-I/2003, tertanggal 28 Oktober 2004, yang amar putusannya pada pokoknya menyatakan ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” tegasnya.
Menurutnya, pemberhentian secara sepihak terhadap Budi Herianto haruslah disertai dengan pemberian uang pesangon sesuai Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Atas dasar itulah, ia meminta Pengadilan untuk menghukum PT. Soci Mas membayar hak-hak Budi Harianto sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Panias berharap Pengadilan dapat mengadili perkara tersebut secara adil.
“Dan kami meminta hak-hak klien kami (Budi Harianto-red) ini harus dipenuhi. Dan diadili secara seadil-adilnya,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, PT. Soci Mas menganggap Budi Harianto telah melakukan kesalahan berat, sehingga ia diberhentikan.
Menanggapi pemberhentian tersebut, Budi Harianto yang telah bekerja selama 7 tahun, menilai alasan Perusahaan tersebut tidak berarti dapat menghapuskan kewajiban yang harus diberikan Perusahaan sebagai kompensasi pengakhiran hubungan kerja.
Dalam gugatannya, Budi Harianto melalui BBH-SBMI Merdeka meminta Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ahmad Sumardi menghukum Perusahaan yang memutuskan hubungan kerjanya tanpa putusan pengadilan, untuk membayarkan uang kompensasi dan hak-hak lainnya sebagai akibat dari pengakhiran hubungan kerja secara sepihak sesuai anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang.
[MU]






