HUKUM  

GKN di Jalan Kelambir V, Polsek Sunggal Ringkus 2 Tersangka Pengguna Narkoba

MediaUtama | Medan – Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Kelambir V Gang Pantai, personel Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkoba, Rabu 01 Juli 2020.

Dua tersangka yakni Faisal (37) warga Jalan Yosudarso, Kelurahan Pulo Brayan Kota dan Abdul Jafar (40), warga Jalan Suka Maju Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. 

“Operasi GKN dilaksanakan berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK MH. Kamis (2/7/2020).

Yasir mengatakan atas laporan masyarakat tersebut, personel yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim langsung menuju lokasi dimaksud. 

“Dari operasi GKN ini, kita menyita 1 tas sandang timbangan sabu, satu kotak rokok ganja kering, plastik bekas sabu, alat isap (bong) dan mancis,” jelas Kapolres.

Usai diamankan, lanjut dikatakan Kapolsek, para tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

[MU-11]