HUKUM  

Polsek Medang Deras Polres Batu Bara Ringkus Pelaku Curanmor

MediaUtama | Batu Bara – Tim Unit Reskirm Polsek Medang Deras meringkus seorang pelaku pencuri sepeda motor (curanmor).

Pelaku bernama Taufik Rahman (19) warga Jalan Danau Toba, Kelurahan Lubuk Raya, Tebing Tinggi. Pelaku diamankan di Jalan Lintas Dusun II Desa Nenasiam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara saat mengendarai Sepeda motor yang dicurinya.

Sepeda motor Honda Vario BK 3748 OAG milik korban Mhd Yusuf (52) warga Dusun Pasir Putih Desa Pematang Nibung, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara hilang sekitar pukul 10,00 Wib.

Kapolsek Medang Deras AKP Jhony Andries melalui Kanit Reskrim Iptu R. Tambunan saat dikonfirmasi, Jumat (03/07/2020) menjelaskan sekitar pukul 10,00 WIB, sewaktu korban pulang kerumah sehabis belanja dari pajak menggunakan sepeda motor Vario 150 Nopol BK 3748 OAG warna putih merek Honda, yang diparkirkan di belakang kios depan rumahnya.

Kemudian selang beberapa menit dari dalam rumahnya mendengar suara remot sepeda motor berbunyi, setelah dilihatnya kearah luar ternyata seorang laki – laki tidak dikenal membawa kabur sepeda motor korban dan langsung meneriaki maling sambil mengejarnya. 

Unit Reskrim Polsek Medang Deras yang mendapat informasi bahwa pelaku melarikan sepeda motor korban ke arah Pagurawan.

Selanjutnya team Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu R Tambunan beserta personil  Bripka Erdi dan Briptu Abdul Gafur melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Jalan umum Dusun II, Desa Nanasiam.

Kemudian petugas mengamankan terduga beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario BK 3748 OAG ke Polsek Medang Deras.

“Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

[MU-11]