HUKUM  

Curi Sepeda Motor Milik Mahasiswi, Pria Ini Diringkus Polsek Delitua

MediaUtama | Medan – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Minggu (05/07/2020).

Tersangka  bernama M Ariyanto (27) warga Jalan Karang Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, diamankan tanpa perlawanan.

Aksi pencurian sepeda motor ini terjadi di kawasan Jalan Karya Tani, terhadap korban Isabel Riaki Br Sinaga (18) yang merupakan mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi di Medan.

Pelaku berhasil diamankan di Jalan Karya Tani No.113 Kelurahan Pangkalan mansyur Kecamatan Medan Johor. Serta mengamankan barang bukti berupa 1 Buah Kunci T dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat BK 5576 AHA milik korban.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting, Senin (06/07/2020) mengatakan pencurian sepeda motor itu terjadi pada hari Minggu (5/7/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

“Hal ini diketahui setelah korban Isabel Riaki br Sinaga membuat laporan ke Polsek Delitua, bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor di Jalan Karya Tani, Kelurahan Mansyur, Kecamatan Medan Johor,” ujar Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting.

Dijelaskan Kanit, S elanjutnya team unit Reskrim Polsek Delitua langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tak berselang lama tersangka berhasil diamankan. Dari hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukannya bersama dengan satu orang temannya masih (DPO).

“Selanjutnya tersangka dan Barang bukti diboyong Ke Mako Polsek Delitua untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

[MU]