MediaUtama | Medan – Iskandar Lubis (37) penduduk Payaroba Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai diringkus Satuan Reskrim Polsek Sunggal, Minggu (5/7/2020) sekira pukul 18.30 wib.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE kepada wartawan, Senin (6/7/2020) pagi mengatakan, tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan itu diamankan dari kawasan Jalan Binjai KM 19.
Diungkapkan Budiman, selain menangkap tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu siap pakai.
Lebih lanjut diungkapkan Budiman, penangkapan tersangka atas informasi warga masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki narkoba. Atas informasi itulah, polisi menemukan lelaki dengan ciri-ciri seperti yang diberitahukan.
“Saat petugas polisi mendekati lelaki tersebut, polisi melihat tersangka membuang sebuah bungkusan kecil ke tanah,” ujarnya.
Polisi yang berpakaian preman, langsung menyuruh tersangka mengutip bungkusan yang dibuang tersebut.
Setelah diteliti, di dalam bungkusan berisikan gumpalan kristal diduga narkoba jenis sabu. Karena itulah, polisi langsung memboyong tersangka ke Mapolsek Sunggal berikut barang bukti untuk pemeriksaan.
Iskandar Lubis tersangka yang diciduk karena kepemilikan narkoba, mengaku selalu mengkonsumsi sabu-sabu agar dirinya tetap semangat bekerja.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
[MU-11]






