Korupsi Surat Berharga Bank Sumut Rp202 Miliar, Komisaris Utama Disebut Terima Rp100 Juta 

Ket Foto : Dua terdakwa yakni Maulan Akhyar Lubis selaku pemimpin Divisi Tresuri Bank Sumut (kanan) dan Andri Irvandi selaku Direktur Kapital Market pada MNC Sekuritas saat mendengarkan dakwaan dalam persidangan yang digelar secara teleconference.

MediaUtama | Medan – Sidang kasus dugaan korupsi surat berharga milik Bank Sumut sebesar Rp202 miliar dengan dua terdakwa yakni Maulan Akhyar Lubis (52) selaku pemimpin Divisi Tresuri Bank Sumut dan Andri Irvandi (53) selaku Direktur Kapital Market pada MNC Sekuritas menjalani sidang perdana di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (06/07/2020).

Sidang yang digelar secara teleconference tersebut, Ketua Tim Penuntut Umum Tipikor Kejatisu, Robertson Pakpahan menyebutkan adanya aliran dana hasil korupsi kepada Komisaris Utama Bank Sumut, Rizal Pahlevi Hasibuan pada tahun 2017 sebesar Rp100 juta.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni SH didampingi keempat majelis hakim anggota Syafril, Elias Silalahi, Rurita Ningrum dan Felix Lopez menyebutkan dalam kasus ini Nurul Aulia selaku Kabag Global Market PT Bank Sumut juga menikmatinya dengan menerima aliran dana Rp200 juta dalam meluluskan pembelian surat berharga berupa medium term notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada 2007.

Untuk memuluskan penjualan surat berharga dalam bentuk medium term notes tersebut, Donni Satria selaku Direktur Utama PT SNP melakukan kerja sama dengan pihak MNC Sekuritas, yaitu melakukan negosiasi dengan pihak dari MNC Sekuritas yaitu Dadang Suryanto selaku Direktur Investment Banking MNC Sekuritas dengan anggotanya bernama Bambang Rudy Sutiawan selaku Head of Investment Banking PT MNC Sekuritas dan Andri Irvandi selaku selaku Direktur Capital Market MNC Sekuritas dan anggota dari Andri Irvandi yaitu Arif Effendy selaku Pemimpin Divisi Fixed Income.

Kerja sama itu, kata Robertson, berupa penyusunan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan MTN. Jika seluruh dokumen sudah lengkap dan MTN bisa terbit, maka Andri akan melakukan penawaran kepada Maulana.

Kemudian terjadilah kesepakatan pembelian yang berlangsung sebanyak tiga tahap, dimana masing tahapnya ada pembagian keuntungan. 

“Pada tahap I (10/11/2017) Rp52 miliar, tahap II (7/3/2018) dengan nilai Rp75 milyar dan tahap III (11/4/2018) dengan nilai Rp50 miliar,” ujar JPU.

Dilanjutkannya, bahwa 2013 sampai tahun 2017 laba SNP terus mengalami penurunan dan mengalami kerugian bagian dari laporan OJK SNP sudah dibekukan dan dinyatakan pailit oleh PN Niaga Jakarta. 

Meski demikian Bank Sumut tetap membeli saham SNP, meski dalam tahapannya pembelian tidak ada keuntungan yang diperoleh yang ada menimbulkan dari nilai pembelian Rp177 miliar ditambah bunga Rp25 miliar dengan total Rp202 miliar kerugian yang ditanggung Bank Sumut. 

Untuk kasus ini, Maulana mendapatkan Fee Rp514 juta dan Andri mendapatkan Rp2 miliar dari hasil penjualan surat berharga tersebut dari Donni Satria selaku Direktur Utama PT SNP. 

Dimana untuk kasus ini Donni telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bank Sumut, bahkan Donni sendiri tengah menjalani masa persidangan dalam kasus penipuan dan penggelapan di pengadilan Jakarta Pusat.

Usai pembacaan dakwaan majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk eksepsi kedua terdakwa.

Sementara itu, Maulana melalui Eva selaku penasehat hukumnya menyesalkan kenapa Komut dan Kabag Global Market PT Bank Sumut tak jadi tersangka termasuk juga jajaran Direksi PT Bank Sumut, untuk itu kita akan buka-bukaan dalam kasus ini.

Terpisah, Ketua Tim Penuntut Umum Tipikor Kejatisu, menyatakan kemungkinan bisa saja bertambah tersangka baru dari hasil fakta persidangan. “Ya kita lihat dan ikuti saja persidanganya,” ujarnya. 

 

[MU]