Demi Upah Rp10 Juta, Kurir Sabu 932 Gram Antar Provinsi Jalani Sidang Perdana

  • Bagikan

MediaUtama | Medan – Terdakwa kurir sabu seberat 932 gram antar provinsi, Alim Reza (18) warga Dusun Matang Iboh, Kelurahan Mon Sukon, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara ini menjalani sidang perdana di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.

Sidang yang digelar secara teleconference tersebut, JPU Rahmi Shafrina SH MH dalam dakwaannya mengatakan terdakwa Alim Reza disuruh mengantarkan sabu ke Jakarta oleh terdakwa Hendri Safutra (19) dan diiming-imingi upah sebesar Rp10 Juta.

“Selanjutnya, pada hari Selasa (26/11/ 2019) sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa Alim Reza dihubungi terdakwa Hendri Safutra (berkas terpisah) untuk bertemu di Teluk Nibung dan langsung bersama-sama pergi ke masjid dekat loket mobil, Hendri menyerahkan 4 bungkus narkotika jenis sabu untuk diletakkan di dalam sepatu, sedangkan 4 lagi diletakkan di dalam sepatu Hendri,” ujar Jaksa Rahmi Shafrina dihadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban SH MH. Selasa (07/07/2020).

Setelah itu, dikatakan JPU, terdakwa Alim Reza dan Hendri langsung berangkat menuju ke Medan dan setelah sampai di Medan terdakwa Alim Reza dan terdakwa Hendrik Safutra menginap di Hotel Serena Anggrek sambil menunggu arahan dari Muhar (DPO) untuk mengantarkan narkotika Jenis sabu tersebut ke Jakarta.

Tak lama kemudian, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut masuk kedalam kamar hotel kedua terdakwa sembari mengatakan “dimana sabu tersebut kamu letakā€ lalu terdakwa Alim Reza menjawab di bawah lemari tepatnya di dalam sepatu saya pak dan di dalam sepatu terdakwa Hendri.

“Selanjutnya petugas langsung membawa kedua terdakwa beserta barang bukti ke kantor Dit Res Narkoba Poldasu guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Jaksa Rahmi Shafrina.

Atas perbuatan kedua terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) Subs Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

[MU]

  • Bagikan