Polsek Medan Area Ringkus Bandar Sabu di Jalan Setia Budi

  • Bagikan

MediaUtama | Medan – Polsek Medan Area meringkus seorang bandar sabu di kawasan Jalan Setia Budi, tepatnya di depan Hotel OYO Medan. Selasa (07/07/2020).

Pelaku yang diamankan bernama Abdul Rojali alias Roy (25) warga Jalan Mangkubumi Medan, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan mengatakan penangkapan terhadap tersangka pada hari Selasa, 7 Juli 2020 sekira pukul 16.00 WIB. 

“Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Setia Budi tepatnya di depan Hotel Oyo sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Lanjut dikatakan Kanit, personel Tekab Polsek Medan Area mendatangi ke TKP. Petugas Tekab Polsek Medan Area langsung melakukan pengintaian dan penyamaran dan ketika tersangka melakukan transaksi, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan yang pada saat itu tersangka melarikan diri sehingga terjadi pengejaran.

“Dan setelah tersangka berhasil ditangkap dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu sebanyak 2 bungkus kurang lebih 2 ons,” kata Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan. 

Setelah itu, petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polsek Medan Area guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

[MU-11]

  • Bagikan