Direksi Bank Sumut Disebut Dalam Eksepsi 2 Terdakwa Korupsi Bank Sumut Rp202 Miliar

MediaUtama | Medan – Mantan Pemimpin Divisi Tresuri Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis, melalui penasehat hukumnya Eva bahwa dalam kasus ini ada pihak terkait lainnya yang juga bertanggung-jawab dalam persetujuan pencairan pembelian surat berharga Bank Sumut Rp202 miliar pada 2017-2018.

Sebagaimana dalam nota keberatannya, Eva menyebutkan dari resiko kepatuhan dan manajemen resiko adalah jajaran Direksi pada masa itu, sehingga terasa ganjil bila kasus ini menjadi tanggung jawabnya dari Maulana Akhyar Lubis selaku pimpinan divisi.

Masih dalam keberatannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sriwahyuni Batubara dan Penuntut Umum Hendri Sipahutar dalam persidangan secara online yang berlangsung di Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/07/20), juga menilai dakwaan jaksa keliru mendakwakan Maulana terlibat dalam pencucian TPPU dikarenakan menerima transfer dana dari Direktur Kapital Market pada PT MNC Sekuritas, Andri Irvandi, sama sekali tidak ada kaitannya atas pencairan atau persetujuan pembelian surat berharga senilai Rp202 miliar.

Dimana uang sebesar Rp514 Juta dari Andri tersebut untuk membayar tanah milik Maulana yang berada di Depok. “Ini adalah resmi jual-beli bukan uang fee atau suap,” ucapnya.

Selain itu ada hal yang kurang cermat, dimana penuntut umum tidak secara rinci menguraikan aliran dana dari Andri kepada Nurul Aulia Nadhira, yang beberapa kali dan begitu pula kepada Riza Pahlevi yang didapat dari rekening koran dari Arief Efendi, Andri Irvandi, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai uang yang berasal dari pencairan pembayaran PT Bank Sumut kepada PT MNC, atas MTN IV Tahun 2017 dan MTN VI tahap I dan Tahap II Tahun 2018.

Diutarakannya, bahwa kasus adalah kasus perdata, dimana dalam kasus ini hubungan hukum antara PT SNP dengan Bank Sumut karena ada penjualan jual-beli MTN yang bersifat keperdataan dan bila terjadi kegagalan bayar maka PT BANK Sumut selaku pemegang MTN dapat mengajukan gugatan kepada PT SNP selaku penerbit MTN.

Sama halnya juga disampaikan pihak penasehat hukum Andri, Mathilda dimana dalam kasus ini keperdataan.

Sebelum dalam kasus ini jaksa menjerat Maulana dan Andri melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU.

 

[MU]