HUKUM  

Tekab Polsek Sunggal Ringkus Dua Pelaku Pencurian Mobil 

MediaUtama | Medan – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil meringkus komplotan pencurian mobil. 

Dua pelaku berhasil diamankan yakni berinisial SS (29) dan HW (39) di Jalan Pulo Sari, Kecamatan Pancur Batu, sedangkan rekan pelaku yang sudah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan kasus bermula saat korban berinisial SGS (44) memarkirkan mobil boksnya, selanjutnya korban meninggalkan mobil tersebut. 

“Namun tidak berapa lama kemudian, korban melihat bahwa mobilnya sudah tidak ada lagi di tempatnya semula. Mengetahui hal itu, korban segera melapor ke Polsek Sunggal,” ujar Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak. Sabtu (18/07/2020).

Lanjut dikatakan Kanit, mendapatkan informasi pencurian tersebut, Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan langsung melakukan olah TKP di Jalan Pasar I Asam Kumbang dan berhasil melacak posisi GPS yang terpasang di mobil korban.

“Team langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 2 pelaku, sewaktu dilakukan pengembangan guna dapatkan pelaku dan barang bukti yang lain, kedua tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas, dan berusaha merebut senjata petugas sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka,” jelas Kanit.

Dari kedua tersangka, petugas berhasil amankan 1 unit mobil Avanza warna putih BK 1833 UJ, tang potong, kunci kontak, setiur, gunting dan kaca spion.

“Kedua tersangka kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan tsk IP (DPO) kami himbau untuk menyerahkan diri,” pungkasnya.

[MU-11]