MediaUtama | Medan – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Labuhan menembak seorang mantan napi asimilasi pelaku pencurian dan pembongkaran rumah milik warga di Jalan Besi Ujung, Tanah Garapan, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
“Tersangka bernama M. Karim alias Ain (25) warga Jalan Marelan Raya Pasar-XI Lingkungan II, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan. Tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya karena mencoba melawan petugas,” kata Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edi Safari. Sabtu (18/07/2020).
Edi menambahkan tersangka merupakan narapidana yang mendapatkan asimilasi dampak Covid-19, dan tersangka baru keluar dari Lapas Binjai pada bulan Maret 2020 lalu.
“Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Siti Kholidah (44) warga Jalan Besi Ujung Tanah Garapan, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan yang kehilangan sejumlah barang dari dalam rumahnya,” kata Kapolsek.
Lanjut dikatakan Edi, berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan melakukan pulbaket serta penyelidikan pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 sekira pukul 04.00 WIB, bertempat di Jalan Monel Anwar Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, petugas mengamankan tersangka.
“Tersangka diamankan karena diduga keras melakukan pembongkaran terhadap sebuah rumah yang terletak di Lingkungan-II Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan bersama dengan temannya berinisial IP alias W (DPO),” jelas Kapolsek Medan Labuhan.
Dalam aksinya, lanjut dikatakan Kapolsek, keduanya berhasil mencuri 1 unit sepeda motor merk Honda jenis Vario, 1 unit handphone merk Samsung jenis Android dan 1 unit Handphone merk Samsung jenis model lipat.
“Tersangka dan rekannya IP (DPO) masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng dan pisau, lalu setelah jendela terbuka tangan tersangka masuk untuk membuka kunci pintu rumah dan langsung mengeluarkan sepeda motor,” jelas Kompol Edi Safari.
Selanjutnya, tersangka dan rekannya menjual sepeda motor ke kawasan Stabat dengan harga sebesar Rp3 juta, dimana tersangka mendapatkan bagian Rp1,5 juta.
Pada saat Team, melakukan Pengembangan untuk mencari IP alias W (DPO), tersangka M. Karim berusaha menyerang petugas, sehingga petugas melakukan Tindakan Tegas dan Terukur pada bagian Kaki sebelah Kanan.
“Atas perbuatannya, tersangka dibawa ke Mapolsek Medan Labuhan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kompol Edi Safari.
[MU/Red]






