HUKUM  

Gerebek Rumah Bandar Narkotika di Kompleks Tasbih, Polisi Amankan 1 Kg Sabu dan 20 Butir Ekstasi

MediaUtama | Medan – Tim Reskrim Polsek Kutalimbaru, menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba di Komplek Perumahan Tasbih II, Blok II No 115, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

“Dalam penggerebekan itu, satu orang bandar narkoba berikut barang bukti 1 Kg sabu-sabu dan 20 butir pil ekstasi berikut 4 unit Hp serta uang senilai Rp 19 Juta turut diamankan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Dolly Nainggolan dan Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti saat konferensi pers di Polsek Kutalimbaru, Sabtu (18/07/2020).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan penggerebekan yang dilakukan personil Polsek Kutalimbaru itu dilakukan pada Selasa (14/7/2020) sekira pukul 18.30 Wib. 

“Polisi yang berawal mendapatkan informasi, diketahui seorang bandar sabu berada di Jalan Bunga Cempaka Kompleks D’Cluster No. VC 16 Kelurahan PB. Selayang II, Kecamatan Medan Selayang,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolrestabes Medan, atas informasi itu, petugas kepolisian langsung meluncur ke lokasi. Dilokasi tersebut petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias Kibo (29).

Sementara pria yang disebut-sebut berinisial A, berhasil kabur dari kejaran polisi. Disitu saat petugas melakukan penggeledahan terhadap S (tersangka) tidak mendapati barang bukti apapun. 

“Usai mengamankan tersangka, lalu petugas menginterogasi tersangka guna menunjukkan keberadaan barang bukti narkotika,” kata Kombes Riko.

Alhasil, tersangka menunjukkan kepada polisi bahwa barang bukti narkotika yang dimaksud ada di salah satu rumah yang berada di  Kompleks Tasbi II Blok II No. 115, Kecamatan Medan Sunggal.

Sehingga dengan reaksi cepat polisi langsung memboyong tersangka ke lokasi yang dimaksud. Disitu polisi berhasil menemukan 1 Kg sabu-sabu, 20 butir pil ekstasi yang dibungkus dengan kemasan teh hijau yang telah dilakban, 4 unit Hp berikut uang senilai Rp 19,4 Juta Rupiah.

“Selain itu, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar yang berinisial AS yang berada di Pekanbaru. Guna melancarkan bisnis haramnya, AS ditemani seorang temannya berinisial A, yang berhasil kabur ketika polisi melakukan penggerebekan,” ujar Riko.

Kepada polisi tersangka juga mengakui jika bisnis barang haram tersebut sudah dilakoninya sejak setahun lalu.

Guna kepentingan proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Kutalimbaru, untuk dilakukan penyidikan.

“Terhadap kedua tersangka kini dalam pengejaran polisi. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkas Kombes Pol Riko Sunarko, Kapolrestabes Medan.

[MU-11]