HUKUM  

JPU Siapkan Memori Banding Atas Vonis Penghina Kasir Swalayan Brastagi Medan 

Ket Foto : Ket Foto : Elpina Idola Malau saat menjalani sidang di PN Medan karena telah memviralkan selisih harga di Supermarket Brastagi Medan.

MediaUtama | Medan – Jaksa Penuntut Umum telah mendaftarkan permohonan banding atas vonis hukuman terhadap terdakwa Elpina Idola Malau (34) di Pengadilan Negeri Medan, pada Senin (06/07/2020) lalu.

“Kami telah mendaftarkan permohonan banding untuk terdakwa Elpina Idola Malau tanggal 06 Juli 2020 lalu,” kata JPU Randi Tambunan, Senin (20/07/2020).

Randi mengatakan dalam mengajukan banding tersebut karena vonis hakim sebelumnya dianggap belum memberikan efek jerah terhadap terdakwa dan perbuatan terdakwa telah merendahkan harkat dan martabat wanita.

“Kita segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada PT Medan melalui Pengadilan Negeri Medan,” ujarnya.

Majelis hakim sebelumnya memvonis terdakwa Elpina Idola Malau yang merupakan warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang ini dengan hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.

Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp2 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 3 bulan kurungan.

Elpina Idola terbukti bersalah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap kasir Brastagi Supermarket Medan.

Perbuatan terdakwa Elpina Idola Malau dinyatakan terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Randi Tambunan, pada Jumat tanggal 12 Juli 2019, terdakwa Elpina Idola Malau datang bersama Ronal Augus Rikardo Tambunan, datang belanja ke Swalayan Supermarket Brastagi Medan, Jalan Gatot Subroto.

Lalu kasir Swalayan Supermarket Brastagi Medan memberikan struk harga berkisar Rp 900 ribu.

“Kemudian saksi Ronal menyerahkan uang kepada saksi korban. Lalu saksi Ronal melakukan komplain kepada saksi korban Bettri Yanti Panjaitan dengan mengatakan, “Dek, susunya kok dua”. Lalu saksi korban meminta struk tersebut dan pada saat itu terdakwa merekam kejadian tersebut dengan menggunakan handphone,” kata Jaksa Randi Tambunan.

Selanjutnya saksi korban Bettri Yanti Panjaitan meminta maaf kepada saksi Ronal dan terdakwa. Saksi korban Bettri Yanti Panjaitan juga mengembalikan uang sebesar Rp 174 ribu.

“Beberapa menit kemudian saksi Ronal kembali melakukan komplain kepada saksi Nita Purba, karena saksi Ronal menemukan ada tulisan belanja barang keripik sibolga sebanyak 2 (dua) bungkus, namun barang yang dibeli sebanyak 1 bungkus,” ucap Jaksa.

Lanjut Jaksa, terdakwa kembali merekam sambil mengatakan, “Kek mana kalian ini, bukan yang pertama kali ini, kalau salah kuhancurkan kalian, ya cek baik. Jangan ada lagi yang salah mau berapa kali lagi kalian cek, adalah yang harganya yang kalian mainkan adalah yang dua kali kalian buat, k****lah kalian ya harus kuviralkan kalian. Sering kali kalian kek gitu, bisa jauh kali jarakanya udah di atas dibuat lagi dibawah, keripik sibolga diatas keripik sibolga di bawah”.

Selanjutnya saksi korban datang ke meja kasir untuk menghidupkan komputer dan saat itu terdakwa mengatakan, “Ketawa lagi muncung kau itu, kau cek lagi jangan lagi sampai salah habis kau nanti kubuat kau uji kesabaran orang kau buat belanja orang satu juta, masih aman kau tadi gak ada beresnya kau ku tengok.“

Dan, saat itu kamera handphone terdakwa tersebut diarahkan kewajah saksi korban

Kemudian dikatakan terdakwa, “Untung kuperhatikan kalau gak berapa ratus ribu yang kau makan, asal jumpa kek gini jeli dek, kalau gak senang kali lah kau, senang ini viral ini, bangga lah ini viral, biasa ini pemain lama, lain kali kalau belanja harus dihitungi satu-satu jumpa kek gini kasir cabul, apa gak habis awak.”

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019, selaku pemilik akun facebook Isabela Memori Miracle Malau, terdakwa memposting video yang direkamnya.

Terdakwa juga membuat dan memposting kalimat serta capture diatas video yang diposting diakun facebook Isabela Memori Miracle Malau tersebut berupa.

“HATI-HATI PENIPU !!!, Kasir-kasir penipu segitu banyak beredar, bukan kali pertama tapi terlampau sering, dengan orang yang sama di tempat yang sama pun, pernah terjadi dan selalu terbongkar. Mencoba sabar tapi ini sudah keterlaluan, hitung kembali total item belanjaan anda serta cek kembali jumlahnya sebelum meninggalkan lokasi belanja banyak PRIBADI / OKNUM penipu, WASPADA PENIPU !!!”

Akibat perbuatan terdakwa yang memposting video dan kalimat-kalimat serta capture di medsos facebook, yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap saksi korban dan membuat saksi korban merasa trauma, malu, terhina dan merasa tercemar nama baik.

 

[MU]