MediaUtama | Medan – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan meringkus pelaku pencurian pencurian sepeda motor (curanmor). Polisi bahkan harus menghadiahi timah panas kepada pelaku karena melakukan perlawanan saat akan diamankan.
Pelaku bernama Andri Syahputra alias Tabes alias Kumis (27) warga Jalan Sekrap Gang Famili Lingkungan V, Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masing dalam pengejaran pihak Polsek Medan Labuhan.
“Penangkapan pelaku berdasarkan laporaLPM/499/VII/2020/SU/PEL.BELAWAN/SEK-MEDAN LABUHAN,tgl 07 juli 2020. Atas nama Imam Suroyo yang motornya hilang dari dalam rumah berada di Jalan Marelan Pasar IV Barat, Gang Subur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan,” kata Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Andi R. SH dalam rilis presnya, Senin (20/07/2020).
Dikatakan Kapolsek, berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka.
“Selanjutnya, pada Senin (20/07/2020) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas Reskrim Polsek Medan Labuhan mengamankan tersangka Kumis di Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan,” kata Kapolsek.
Namun, lanjut dikatakan Kompol Edi, ketika saat hendak diamankan, pelaku mencoba melawan dengan menyerang petugas dengan menggunakan kunci T.
“Terpaksa petugas Reskrim Polsek Medan Labuhan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dengan menembak kaki sebelah kanan,” jelas Kompol Edi Safari SH.
Dijelaskan Edi, dari pelaku, petugas menyita barang bukti 1 buah kunci T, 1 buah kunci L, 1 pasang sepatu dan topi yang dibeli dari hasil kejahatan.
“Dari pemeriksaan terhadap pelaku mengakui dirinya sudah dua kali melakukan aksinya bersama dua temannya. Sedangkan kedua pelaku lainnya masih kita kejar yakni berinisial L dan D,” jelasnya.
Kompol Edi menambahkan, ada dua lokasi kejahatan yang mereka lakukan yakni Jalan Marelan Pasar IV Barat, Gang Subur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan Pasar I Rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
[MU/Red]






