MediaUtama | Medan – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut, petugas meringkus seorang pengedar berinisial DS (42).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Selasa (21/7/2020) di mako Polsek Sunggal.
Budiman menjelaskan bahwa penangkapan itu bermula dari informasi dari masyarakat ke Polsek Sunggal. Kemudian Tim yang dipimpin oleh Panit Ipda Eko Wahyuno langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada hariĀ Senin, 20 Juli 2020 sekira pukul 23.00 WIB, Tim langsung melakukan penindakan di Jalan Kebun Lada, Kecamatan Medan Sunggal tepatnya di rumah tersangka DS yang sering dijadikan tempat transaksi dan memakai narkotika jenis sabu.
Dari tas pinggang yang dipakai tersangka DS, kita berhasil amankan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,04 gram, 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,12 Gram, 1 unit hp, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 80 ribu dan 1 unit timbangan elektrik.
“Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
[MU-11]






