MediaUtama | Deli Serdang – Dugaan penambangan ilegal dan perambahan hutan di Desa Gunung Manumpak B yang ditangani Polda Sumatera Utara dan Polresta Deli Serdang dikebut. Informasi yang dihimpun tim media ini sudah banyak yang diperiksa, namun belum ada yang ditetapkan tersangka.
Dari pemberitaan yang terbit waktu lalu di media online ini, Cetak Barus disebut menjabat GM PT. AM, mengaku sudah diperiksa Polda Sumut. Sedangkan oknum Kepala Desa Gunung Manumpak B berinisial JS mangkir dipanggil Penyidik Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Begitu pula dengan Gunawan Purba, warga Dusun IV, Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang juga sudah dimintai keterangannya terkait rekaman video aktivitas penambangan batu koral di Sungai Lau Cingkam.
Mendapat pertanyaan dari penyidik, Gunawan Purba menjawab, jika yang merekam kegiatan penambangan batu koral itu adalah inisial SS, SK, S dan R.
“Hanya itu saja yang ditanya penyidik, lalu aku disuruh pulang dan disuruh menghadirkan yang merekam video itu,” sebut Gunawan Purba. Selasa (21/7/2020) lalu.
Awak media ini mengkonfirmasi Kanit IV Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut M Oktavianus Sitinjak SE, menerangkan, “Kalau Cetak Barus sudah diperiksa dua minggu lalu dan akan naik untuk memanggil pihak manajemen perusahaan PT. AM segera,” katanya. Jumat (24/7/2020).
Diancam Dipotong-potong
Di tempat terpisah, menurut pengakuan Sekjen LSM Topan-RI Charles Sipayung yang diminta bertemu dengan Cetak Barus GM PT.AM berlokasi di belakang Sekolah Methodis Lubuk Pakam. Tepatnya di salah satu warung kopi yang lagi ramai pengunjung sekira Pukul 11.30 WIB. Jumat (24/7/2020).
Saat itu kalimat yang diucapkan kepada Charles, “Kau jelaskan dulu kenapa bisa dibilang perusahaan kami merambah hutan dan menambang ilegal” kata Cetak Barus.
Lalu diceritakan Charles, awalnya, tim kami (LSM Topan RI) yang ada di STM Hulu memberikan informasi tentang penggunaan ADD. Dan saya langsung terjun ke lokasi Kantor Desa Gunung Manumpak B ingin mengkonfirmasi penggunaan ADD, sesampainya di disana, terlihat Kantor Desa Gunung Manumpak B nampak hancur seakan tak berpenghuni.
Di suasana hening saat itu, terdengar suara mesin bekerja lalu (Tim Topan RI) mendatangi posisi suara itu. Setibanya di lokasi, tampak 2 Eksavator, 1 Buldoser, 1 Dump Truk plat BK 8455 ME sedang membuka jalan dari belakang PT.AM menuju Sungai Lau Singkam, lalu pihaknya mengambil foto dan video suasana saat itu di lokasi.
Ketika dipertanyakan dengan pihak perusahaan PT. AM bermarga Barus, awalnya tidak mengakui. Setelah ditunjukkan video yang direkam tadi, Barus membenarkan isi video itu, lalu kami melalui lembaga LSM Topan-RI melaporkan oknum Kepala Desa Gunung Manumpak B JS ke Polresta Deli Serdang atas dugaan pembiaran penambangan ilegal dan perambahan hutan, hingga berlanjut pada pemberitaan dan dari pihak PT. AM diperiksa Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang.
Cetak Barus dengan nada tinggi juga mengatakan, “Betul memang izin kami sudah habis 2019 dan lagi diurus perpanjangannya izinnya. Jadi yang mana kau bilang hutan, yang mana dipotong-potong. Kau pula nanti kupotong-potong,” ancam Barus.
Lalu Charles menjawab, “Jangan mengancam dipotong-potong bang, potong aja sekarang. Gak zamannya lagi. Baja saja remuk”.
Terkait ini, LSM Topan RI akan terus menindaklanjuti laporannya karena masyarakat pasti menanti hasil kinerja Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang.
“Agar dapat menyelesaikan perkara ini dengan baik dan akan melayangkan surat ke Mabes Polri dan Mabes TNI,” ujar Sipayung.
[MU-07]






